Tangerang, Majalahgaharu.com Akan digelarnya Musyawarah Wilayah (MUSWIL) PGLII Banten, menjadi polemik tersendiri dikalangan Pengurus Wilayah Banten. Hal itu dikarenakan Muswil seakan dipaksakan dan dinilai bentuk arogansi Pengurus pusat terhadap PW PGLII Banten, seperti apa yang disampaikan Pdt. Dr. Freddy Soenyoto, M.Th ketua umum PW PGLII Banten, ketika berjumpa dengan beberapa wartawan di Montana Gading Serpong, Tangerang, Banten ,Sabtu 14/9/19.
Freddy Soenyoto yang notabene sekum PP PGLII yang baru saja di nonaktifkan dari PP PGLII, saat berjumpa wartawan didampingi Pdt. Andreas Gunawan M.Pdk, Sekum PGLII Banten, Pdt. Uun Munidih bendahara dan Benyamin Daniel Waroka STh salah satu ketua PD wilayah Banten.
Menurut Freddy Muswil itu melanggar AD/ART, karena secara sepihak telah terbit Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat (PP) yang secara tiba-tiba memberikan mandat penuh pada Pdt. Yusuf Eko, M.Th selaku Ketua Panitia MUSWIL V PGLII Banten. Sesuai AD/ART pelaksanaan MUSWIL harus diselenggarakan oleh PW PGLII Banten,” terang Freddy gemas.
Ketika ditanyakan apa alasan diadakan Muswil yang rencana di gelar Senin 16/9/19 di kawasan Serpong itu, adalah rapat pada tanggal 15 Agustus 2019 di Tangerang. Di mana agendanya membahas tentang pengunduran diri Ketua Majelis Pertimbangan (mapper PGLII Banten) Pdt Peter .
Tetapi lanjutnya, justru dalam rapat tersebut ada pembahasan tentang usulan restrukturisasi atau Muswil, usulan ini terang Fredy ditolak bahkan sempat mengatakan kalau diadakan restrukturisasi dirinya akan mundur, tetapi ada beberapa pengurus menolak usulan mundur yang ketika itu menjawab karena mau adanya restrukturisasi.
Dalam pertemuan atau rapat tersebut hadir beberapa anggota Maper pusat dan juga Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang dan juga pengurus PW PGLII Banten. Plus diundangnya salah satu ormas Banten (Muspija) turut hadirnya Muspija pada rapat internal PGLII, menimbulkan tanda tanya, padahal terang Freddy PGLII kan lembaga aras sedangkan Muspija itu ormas.
Diakui Freddy soenyoto yang juga diiyakan pengurus yang turut komprensi pers tersebut, bahwa dalam pertemuan atau rapat belum ada keputusan, antara restrukturisasi atau muswil, yang sebetulnya dua-duanya menurut Fredy tak benar dan tidak sah. Karena kalaupun pihak PP yang akan menyelenggarakan Muswil itu harusnya muswilub, itupun harus ada persyaratan 2/3 anggota yang mengusulkan.
Menyikapi kesan adanya pemaksaan muswil yang tanpa melibatkan PW PGLII Banten, maka pihak PW PGLII menyatakan sikap bahwa masa bakti dari kepengurusannya berakhir pada tanggal 7 November 2020 mendatang, dengan masa bakti 2016-2020. Legalitas itu berlandaskan kepada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat PGLII itu sendiri, dengan nomor SK Nomor: 22/skep/PP.PGLII/15-19/XI/2016
Untuk meresponi kesewenangan itu, pengurus PW-Banten yang sah melayangkan surat bernomor 032/SU/PWPGLII-Btn/IX/19 kepada PP-PGLII, yang berisi Pernyataan Sikap dan sejumlah poin penolakan. Menurut Freddy lagi, Pernyataan Sikap itu dikeluarkan sebagai respon dari terbitnya SK PP-PGLII bernomor No:56/skep/PP.PGLII/2015-2019/VIII/2019, tentang pemberian Mandat Penuh pelaksanaan MUSWIL V kepada Pdt. Yusuf Eko; serta SK PP-PGLII bernomor No:57/skep/PP.PGLII/15-19/IX/2019, tentang Penetapan Susunan Panitia Pelaksana Musyawarah PGLII Provinsi Banten.
Polemik akan digelarnya muswil V, kepengurusan PW PGLII Banten, Majalah GAHARU.com berusaha meminta klarifikasi dan meminta ketemu Ketua Umum PP PGLII, Pdt Ronny Mandang melalui Whatsapp, namun jawabannya bahwa itu masalah internal PW PGLII Banten, kemudian ketika didesak pertanyaan yang sama justru Pdt Ronny Mandang meminta untuk menanyakan saja ke PW PGLII Banten.
Sedangkan masukan untuk mencari solusi mengingat PGLII akan menghadapi gawean besar sebagai tuan rumah W EA, baik Ketua Umum PP PGLLI maupun Ketua Maper PP PGLLI tidak meresponinya.
Baru kemudian, kenapa muswil PGLII Banten akan digelar, menurut Pdt. Uun Munidih bendahara PW PGLII Banten, ternyata dipaparkan oleh ketua umum dalam Group WA PP PGLLI, demikian bunyi klarifikasi tersebut:
Menjawab pertanyaan di wa group PW PGLII Banten agar Ketum PP memberi jawaban . Jawaban Ketum PP …
1. Pd Kamis 15 Agst 2019 telah dilakukan pertemuan antara Maper-PP, PW Banten dan juga menghadirkan Muspija. Dalam pertemuan ini setiap orang diberi kesempatan berbicara, tidak ada seorang pun yang dilarang berbicara .
2. Di pertemuan ini, PP telah: a) menyampaikan isi surat laporan tertulis dari Ketua Maper PW Banten kepada Maper dan PP ; b) mendengar langsung dari Saudara-saudara PW Banten tentang kondisi PW Banten ; c) mendengar langsung kesaksian Muspija; d) mengungkap hal-hal yang telah dilaporkan secara lisan oleh beberapa Pendeta di Banten kepada Maper dan PP ; e) pengamatan Ketum PP atas beberapa percakapan di wa group PW PGLII Banten.
3. Hasil dan inti pertemuan 15 Agts sebagaimana yang diketahui seluruh peserta pertemuam adalah bahwa: a) PW Banten sangat bermasalah , b) Di Banten nama PGLII sangat tidak baik di kalangan pimpinan Gereja Banten.
4. Keputusan dari PP-Maper dari pertemuan 15 Agts 19, a) setelah mempertimbangkan niat mundurnya Ketum PW PGLII Banten ; b) karena bbrp bulan masa bakti PW PGLII Banten akan berakhir , maka Muswil dipercepat, tidak diperlukan Muswil Luar Biasa ; c) PP meminta Muswil selambatnya dilaksanakan akhir september 2019.
5. Dipertemuan hari itu, Maper PP meminta Sdr. Yusuf Eko bertugas melaksanakan Muswil PGLII Banten. Keputusan ini diteguhkan melalui SK PP PGLII yang pasca pertemuan 15 Agts dan dikirim langsung ke PW PGLII. Karena itu, adalah wewenang dan tanggung jawab Sdr. Yusuf Eko rapat dengan siapa yang akan dilibatkannya? . Ditetapkannya Sdr. Yusuf Eko antara lain juga diminta dari Saudara-saudara PW PGLII Banten kepada Maper PP secara lisan dan tertulis.
6. Sebagaimana diketahui semua peserta pertemuan 15 Agts, Ketum PP juga menyampaikan :
a. Pernah terjadi ketika Ketum PW DKI bermasalah, segera diganti dengan Ketum baru, karena masa bakti masih panjang dibuat Muswil Istimewa.
b. Pernah terjadi ketika dalam Muswil PW Maluku, Ketum tidak dipilih melalui tata cara pemilihan, tetapi ditunjuk langsung oleh Maper PP.
c. Bahwa Pengurus Daerah (PD) yang dilantik tanpa SK dari PW dan tidak ditembuskan ke PP, maka keberadaan PD yang tidak terdaftar resmi di PP dianggap tidak ada. Salah satu ketentuan organisasi, setiap 6 bulan PW wajib melaporkan situasi PW ke PP.
7. Kepada Saudara-saudara PW Banten yang tidak sempat ikut dalam pertemuan 25 Agts 2019 dapat mempertanyakamnya secara komprehensif kepada Saudara-saudara yang hadir, dan kepada Saudara-saudara yang ikut hadir dalam pertemuan , jangan berkomentar seakan tidak tahu permasalahan yang terjadi.
Salam
Ketum PP (YM)
Terkait jawaban Ketum, Pdt Freddy menjawabnya, ada yang aneh, ketua Mapper PW Banten yang menyatakan mundur, justru hingga saat ini belum ada surat resminya, kemudian diundangnya Muspija dalam rapat internal. kemudian adanya tudingan PW PGLII Banten sangat bermasalah.
Seperti dijelaskan Freddy, pembentukan kerja sama antar Aras Gereja pada saat itu karena jelang Pilpres kondisi dan situasi terhadap keberagaman sedang bermasalah. Terjadi politik indentitas dipakai sehingga Aras Gereja secara bersama perlu untuk memberi ketenangan dan kedamaian di Banten. Dalam acara deklarasi Aras di Banten, sudah mengundang Kepala Dinas Kementerian Agama Tanggerang Selatan Drs. Abdul Rojak Maret 2019, artinya kehadiran PPW PGLII Banten dapat diterima.
Harapannya apa yang terjadi ini bisa diselesaikan dalam Munas PP PGLII tahun 2020 nanti. (YM)