Majalahgaharu, Kota Tangerang– Setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas kesehatan. Ini merupakan hak dasar yang diakui oleh hampir semua negara di dunia.
Presiden Joko Widodo di pertemuan G20 lalu, menyampaikan darurat kesehatan dapat muncul kapan saja, kali ini dunia harus lebih siap dan waspada.
Jokowi juga memaparkan sejumlah langkah nyata yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kapasitas kesehatan global, mulai dari penguatan arsitektur kesehatan hingga peningkatan kesetaraan kapasitas kesehatan.
Merujuk pada hal tersebut, ada hal yang kemudian menjadi keprihatinan dari seorang Ketua RT di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang yang warganya ditolak berobat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM). Dari keterangan yang dihimpun oleh tim redaksi Gaharu, diketahui bahwa penolakan oleh RS KTM dikarenakan persoalan perizinan operasional dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, demikian keterangan Direktur RS KTM, dr. Hendrik Sulit saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2023) di gedung RS KTM, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dikarenakan terkendala jam kerja dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, maka redaksi Gaharu pun belum berhasil untuk meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota. Namun, upaya untuk mengklarifikasi akan terus diupayakan.