Majalahgaharu.com Jakarta Majelis Sinode (MS) Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) menggelar konfrensi press Kamis 5 Juli 2024 bertempat di Wisma GPIB Komplek GPIB Immanuel Gambir jalan Medan Merdeka Timur No.10 Jakarta Pusat. Dalam konfrensi press Pdt Paul Keriso Rumambi MSi Ketua Umum MS GPIB menjelaskan bahwa konfrensi ini digelar untuk menjawab berita yang simpang siur dan sepihak, dan tidak sesuai dengan fakta kejadian penyerangan dan pengrusakan gedung gereja GPIB Taman Harapan oleh jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK), pada tanggal 24 Juni 2024.
Untuk itu MS GPIB menyayangkan pemberitaan di sejumlah media massa yang mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherty Wattimury-Tetelepta alias H.S Wattimury selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa bentrokan tersebut antar jemaat.
Tetapi lanjut Paul K Rumambi faktanya, penyerangan dilakukan pihak jemaat GABK dan tidak ada aksi serangan balik dari jemaat GPIB Taman Harapan yang sebagian besar ibu-ibu dan anak-anak yang berlindung di dalam gereja.
Padahal MS GPIB selaku pemilik aset Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, telah menunjukkan toleransi dan kasih dengan cara memberikan izin kepada GABK untuk menggunakan gedung gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan ibadah Hari Minggu dengan syarat menyampaikan permohonan secara resmi.
Sekalipun GABK sendiri belum pernah menyampaikan permohonan resmi kepada MS GPIB atau GPIB Taman Harapan selaku pengelola gedung gereja arau RGM, kegiatan ibadah Hari Minggu jemaat GABK masih diijinkan.
Kalaupun akhirnya ada larangan lanjut Paul K Rumambi baru diberlakukan Senin 24/6/24, setelah jemaat GABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan gedung gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu 23/6/2024.
Karena dengan memasang papan nama secara permanen dilokasi aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan saja tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi ada indikasi penyerobotan RGM oleh Helmy Sherly Wattimury yang telah dipecat sebagai pendeta GPIB yang kemudian setelah dipecat pindah ke GABK pada tahun 2014 yang lalu.
Ketua MS GPIB tegas bahwa GPIB Taman Harapan merupakan badan hukum yang diakui negara melalui kementerian agama, dan kementerian dalam negeri, sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam lembaran negara sesuai Surat keputusan Direktur jendral bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI No. 3 tahun 1988 tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian barat (GPIB) sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja.
Serta Surat Keputusan menteri dalam negeri RI Nomor 22 /DDA/ 1969/D/13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik.
Sekali lagi adanya terkait pemberitaan yang menyudutkan GPIB bahkan tanpa cover both side terhadap jemaat GPIB Taman Harapan selaku korban penyerangan, maka MS GPIB meminta ruang klarifikasi kepada media massa.
Terkait dengan peristiwa penyerangan dan pengrusakan tersebut pihak MS Sinode desak pihak Polisi untuk usut tuntas pelaku dan provokator pennyerangan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan. Desakan tersebut juga didukung serius Pdt Henrek Lokra sekretaris Eksekutif KP PGI.
“Saya mewakili persekutuan gereja gereja di Indonesia (PGI) mendukung penuh MS GPIB agar pihak polisi segera usut tuntas siapa yang melakukan pengrusakan dan provokatornya”, tandas Henrek tegas.
Konfrensi press selain hadir ketua umum MS GPIB juga hadir Pdt Emawati Baule Sekretaris umum, Penatua Eddy Soendun bendahara, Pdt Henrek Lokra dari PGI, Irjend (Purn) Pnt.Alex Mandalika, J Baneet dari Yayasan Apolos lembaga hukum MS GPIB, Ketua Penatua GPIB Taman Harapan Pdt Ruth Suzana Kamau bersama penatua jemaat dan jemaat yang pada waktu terjadi penyerangan ada dilokasi, Pdt. Manuel Raintung wakil ketua.