Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menemui Pengurus Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Senin, 16 Januari 2023.

Ayo Bagikan:

Majalah Gaharu – Pertemuan tersebut membahas persoalan mafia tanah dan sertifikasi tanah rumah ibadah yang ada di Indonesia.

RJA yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan Presiden Joko Widodo memberikan tugas kepada Kementerian ATR/BPN agar seluruh tanah rumah ibadah segera tersertifikasi.

“Pertemuan ini dalam rangka memastikan program unggulan Pak Presiden Jokowi, yaitu sertifikasi seluruh bidang tanah yang ada di Republik ini. Rumah ibadah agama apa pun,” ujar RJA.

Harapannya, akan ada penandatanganan MoU Sertifikasi Aset Tanah Rumah Ibadah antara Kementerian ATR/BPN dan PGPI.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini, akan ada pergerakan dan komunikasi antara Sinode-Sinode dan Kepala Kantor Pertanahan di daerah-daerah untuk bersama-sama kita sertifikasikan rumah ibadah kita,” ucap RJA.

Putra asal Riau ini menyampaikan, dalam beberapa bulan kepemimpinan Menteri Hadi Tjahjanto, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pertemuan ataupun penandatanganan MoU dengan berbagai lembaga keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, PGI, dan berbagai lembaga lainnya.

“Saya diperintahkan Pak Hadi Tjahjanto untuk memastikan pada akhir 2024 seluruh rumah ibadah, tanahnya sudah tersertifikasi. Rumah ibadah apapun, yang di dalamnya rumah Tuhan diagungkan akan disertifikasi tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” jelasnya.

RJA juga meminta PGPI untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa bukan saja hanya sebagai jemaat gereja, tapi juga mempersiapkan jemaat, termasuk juga para anak muda, untuk masuk ke dalam sistem dan melakukan perubahan dari dalam pemerintahan.

“Dengan begitu, segala suara hati jemaat dapat tersampaikan dengan baik, melawan korupsi, intoleransi, dan berbagai persoalan lainnya,” pungkas RJA.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Tim Peneliti UAJY Mendukung Penguatan Penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mamberamo Raya

Sat Jan 21 , 2023
Majalah Gaharu – Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dihormati secara konstitusional oleh negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Hal ini diatur dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, yang diatur bahwa “(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan […]

You May Like