August Hamonangan: Perda Perpasaran Harus Menjadi Fasilitas Kesejahteraan Bagi Pedagang Tradisional

Ayo Bagikan:

Kedatangan kader Partai Solidaritas Indonesia itu dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran.

Tak kurang 50-an orang pedagang Pasar Bukit Duri menghadiri kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri oleh Camat Tebet, Perwakilan Kelurahan Bukit Duri, Kepala Pasar Bukit Duri dan perwakilan dinas terkait.

Mewakili Camat Tebet, Rudi, dalam sambutannya mengutarakan melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dapat memberikan informasi yang akurat bagi para pedagang terkait hak dan kewajiban mereka. Terutama dalam mempersiapkan diri menjelang bulan puasa.

Ketika membuka kegiatan sosialisasi August langsung disambut antusias oleh para pedagang Pasar Bukit Duri. August mengutarakan bahwa dirinya siap memfasilitasi setiap keluhan pedagang tradisional terkait hak yang wajib diberikan kepada mereka. Terutama menyuarakan soal perlunya pedagang mengetahui soal adanya Peraturan Daerah di DKI Jakarta soal pembatasan jarak antara pasar tradisional dengan mall ataupun mini market waralaba milik perusahaan, demi menjamin kesejahteraan pedagang tradisional.

“Saya ini wakilnya bapak dan ibu sekalian. Kami digaji dari uang bapak dan ibu. Jadi apa yang menjadi keluhan dan masukan dari bapak dan ibu sekalian mohon disampaikan kepada kami,” ujar August.

Salah satu pemateri sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 dari unsur pekerja media, Yusuf Mujiono, membuka pemaparannya dengan menjelaskan tipe-tipe basar berdasarkan waktu operasional, luas wilayah dan jumlah pedagang.

Yusuf lalu mengurai soal perlunya membangun kesadaran masyarakat selaku konsumen utaka untuk membeli produk petani lokal Indonesia melalui pasar tradisional, ketimbang produk impor. Yang juga menjadi sorotannya adalah mengenai keuntungan berbelanja di pasar tradisional di mana pembeli masih diberi kesempatan untuk menawar harga jual barang secara wajar.

Sementara itu Kepala Pembina UMKM Kecamatan Tebet, Sari, menuturkan bahwa instansinya siap membantu memasarkan produk pedagang tradisonal baik di lokasi langsung mapun daring. Menurutnya penggabungan metode pemasaran seperti itu efektif dalam membantu pedagang tradisonal.

“Modelnya bapak dan ibu bisa memasarkan secara offline melalui bazar yang kami adakan. Secara online, bapak dan ibu bisa bergabung melalui aplikasi Jakpreneur dan bisa mendaftarkan diri langsung di Kecamatan,” ujarnya.

Ketika sesi interaksi dengan pedagang, August juga mengajak agar para pedagang maupun warga sekitar yang ingin menggunakan kios sewa di Pasar Bukit Duri agar segera menghubungi dinas terkait.

August juga mendorong agar produk UMKM berupa hasil karya seni dapat difasilitasi dan dijual di pasar tradisional.

Sebelumnya, pada Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 yang digelar di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pertengahan Desember lalu, August juga mengutarakan bahwa kehadiran Perda adalah sebuah fasilitas yang bertujuan sebagai penjamin kesejahteraan pedagang tradisional.

August juga menambahkan, kerumitan yang dihadapi terkait sosialisasi Perda ini adalah soal keterbatasan akses informasi dari para pedagang tradisional. Menyikapi keadaan ini dirinya berupaya menjemput bola ke masyarakat akar rumput.

“Sebenarnya yah, Perda itu menjamin hak-hak para pedagang untuk mendapatkan kemudahan dalam usahanya, baik itu pelatihan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan mereka sebagai pedagang,” tegas August.

RP

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

ThevDanger of Islamophobia

Tue Mar 21 , 2023
Oleh : Dr. Imam Shamsi Ali Majalahgaharu St Louis*Paparan ini dikirim langsung oleh penulis, Dr. Imam Shamsi Ali dari St. Louis bersama tokoh Muslim di Amerika dan sekitarnya yang erat kaitannya dengan perjuangan Aspirasi Emak-emak di Indonesia agar setiap tanggal 15 Maret menjadi hari libur nasional. Paparan menarik Daeng Imam […]

You May Like