Majalahgaharu.com, Jakarta- Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Ketua Partai Republik menyatakan akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI.
Alasannya adalah kasus Partai Prima merupakan kasus yang sama dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republiku, dan Partai Republik Satu, kesemuanya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI, kemudian mendapatkan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RU dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah di tolak.
Terakhir mengajukan gugatan ke PTUN dan semua partai ini di tolak gugatannya oleh PTUN, termasuk didalamnya Partai Prima.
Yang membedakan adalah bahwa Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi bukan gugatan sengketa Pemilu melainkan gugatan “Perbuatan melawan hukum”, dan dimenangkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat walau kemudian KPU-RI sebagai tergugatan mengajukan banding tepat waktu sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau inkrach.
Bahwa namun demikian putusan tersebut mendatangkan hingar-bingar, sehingga mempengaruhi Bawaslu untuk mengabulkan permohonan Partai Prima, bahkan memutuskan bahwa KPU-RI terlah terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Namun putusan yang harus di eksekusi adalah putusan pemberian waktu 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki data dan memerintahkan KPU-RI untuk melaksanakan putusan Bawaslu sebagai yang diatur oleh Undang-Undang.
Bahwa jika Prima mendapatkan kesempatan tersebut diatas, kata Ketua Harian Partai Republik, maka kepada Partai yang lain yang sama statusnya harus diperlakukan sama, dan untuk itu Partai Republik hari ini mengundang Pengacara Partai untuk membicarakan persoalan ini kemudian di follow up dengan pengajuan permohonan yang sama ke Bawaslu RI.
Jika upaya ini diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka sebagai ketua harian akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI pada saat pengajuan permohonan awal, yang katanya dijanjikan apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI.
Dan ini adalah waktunya, karena Partai Prima dengan persoalan yang sama mendapatkan kemudahan berdasarkan keputusan Bawaslu-RI, Jika tidak tambahnya Partai Republik akan menurunkan anggotanya untuk turun ke jalan melakukan protes damai, tetapi tidak menjamin bahwa dalam protes damai tersebut tidak akan terjadi sesuatu yang menyudutkan petugas Bawaslu-RI.
Mengakhiri penyampaiannya, Ketua Harian Partai Republik mengatakan bahwa besok atau lusa Partai Republik akan mengutus Lawyernya menghadap Petinggi Bawaslu-RI untuk merundingkan permasalahan tersebut diatas, dan berharap dengan sangat agar Lawyer diterima dengan baik untuk maksud tersebut, sebab jika tidak maka hal ini akan menjadi catatan tersendiri.