Majalahgaharu Jakarta Lagi, terjadi penutupan ataupun penyegelan rumah ibadah, kali ini terjadi di Purwakarta Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang beralamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, disinyalir belum memiliki ijin, itu yang menjadi alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel tempat ibadah tersebut.
Terkait dengan penutupan dan penyegelan tempat ibadah tersebut Krisdian Saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta merasa kaget lantaran mengaku baru tahu gerejanya di tutup justru melalui berita-berita di media sosial. Krisdian menyayangkan tindakan tersebut yang tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuat tempat ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.
Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendrian gereja, maka hematnya sembari tetap mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara.
Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada.
Sementera Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya pennutupan tersebur, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan.
Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkan semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik issue-issue ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin undang-undang.
Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Anne Ratna Mustika seperti yang dilansir dalam berita kompas mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjanji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS. YM