Majalahgaharu.com Jakarta Sehubungan dengan beredarnya video penyiksaan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI terhadap orang yang menurut Informasi adalah Definus Kogoya, seorang yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (“KKB”), perkenankanlah kami, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (“PPHKI”) menyampaikan sikap dan pandangan kami sebagai berikut:
- PPHKI mengecam segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan kekejaman yang terjadi di wilayah dan terhadap warga masyarakat Papua sebagai bagian utuh yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mendesak Pemerintah untuk menjamin hal serupa tidak akan terulang lagi.
- PPHKI perlu mengingatkan kembali bahwa Republik Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT), yang mengatur:
- Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat (Pasal 7 ICCPR);
- Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan (Pasal 2 ayat 2 UNCAT)
- PPHKI menghormati investigasi yang sedang dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI AD, serta mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum yang berkeadilan, dan tidak terprovokasi hasutan dari pihak- pihak yang hendak merusakkan persatuan dan kesatuan NKRI, serta menyerukan upaya bersama menciptakan perdamaian dan penghormatan terhadap HAM, khususnya bagi masyarakat Papua.
- PPHKI dengan segala kerendahan hati memohon kembali agar Presiden Jokowi berkenan mempertimbangkan usulan yang sejak dahulu sudah PPHKI rekomendasikan berupa penerbitan 2 (dua) Keputusan Presiden RI, yaitu:
- Keppres penyelenggaraan program bakti sosial dan kemanusiaan oleh TNI di Papua;
- Keppres penegasan mengenai penyelesaian permasalahan hukum dan HAM, khususnya penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua oleh
Demikian siaran pers ini disampaikan, sebagai seruan anak bangsa yang mengharapkan terjadinya perdamaian dan pemulihan bagi Masyarakat Papua sebagai bagian dari NKRI.
Jakarta, 24 Maret 2024. Pengurus Pusat PPHKI,
Michael Hutagalung Rio Pantouw
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
CP : Michael Hutagalung
E-Mail : pphki.pusat@gmail.com