Jakarta, majalahgaharu-Terbitnya SKB 3 Menteri merupakan kepedulian pemerintah dalam menyikapi kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang. Kasus tersebut menyentakan kita mengenai kondisi sekolah Negeri di daerah mayoritas beragama tertentu sangat potensial menerapkan peraturan yang diskriminatif dan intoleran.
Pernah juga terjadi hal yang sama seperti yang di Padang, yaitu pelarangan jilbab oleh sejumlah sekolah di Bali sekitar tahun 2014. Demikian juga, pernah terjadi pelarangan penggunaan jilbab di Manokwari sekitar tahun 2019. Kasus-kasusu tersebut, menunjukkan bahwa kondisi sekolah Negeri sering terjebak dalam polemik mayoritas dan minoritas.
Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) menghadirkan diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema “SKB 3 Menteri: Memupuk Asa Toleransi di Sekolah” yang diselenggarakan Jumat (12 Februari 2021) pukul 10.00-12.00 WIB.
Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dr. Sutanto, S.H., M.A. Ia menegaskan bahwa Indonesia beraneka rgam, dengan demikian mulai dari bangku sekolah perlu ditanamkan rasa persatuan dan kesatuan. Sutanto menjelaskan bahwa “Sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama”.
Lebih lanjut disampaikan bahwa “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Jikalau melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Sutanto.
Dalam seminar ini dipaparkan kembali isi enam (6) Keputusan dalam SKB 3 Menteri, yaitu:
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribu: tanpa kekhasan agama tertentu; atau dengan kekhasan agama tertentu
- Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
- Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu
- Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
- Jika pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini, maka:
- Pemerintah Daerah: Memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat): Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kementerian Dalam Negeri: 1) Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan 2) Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kementerian Agama: 1) Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. 2) Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi
- Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Dr. Sutanto, S.H., M.A., menekankan kembali, jikalau ada temuan pelanggaran terkait penyelenggaraan pendidikan atau terkait SKB 3 Menteri, bisa memberikan pengaduan melalui http://ult.kemdikbud.go.id/.
Oleh: Ashiong P. Munthe, Litbang Pewarna, Sekretaris Pengurus Daerah Banten, Dosen FIP UPH