Majalahgaharu.com Jakarta Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam hal ini bidang keadilan dan perdamaian, Pdt Henrek Lokra mengecam keras peristiwa kriminalitas pembubaran, pemukulan yang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“UNPAM”), 5 Mei 2024 di Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Lebih lanjut pdt. Henrek Lokra melihat bahwa seakan terjadi pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan atas nama agama, jika ini tidak ditindak tegas akan menimbulkan pengulangan dan menjadi ‘preseden buruk’ bagi pembangunan toleransi dan pelemahan konstitusi bernegara.
Seperti peristiwa dimaksud terjadi saat komunitas mahasiswa sedang melakukan pembinaan rohani dalam bentuk doa Rosario di kediaman salah satu anggota mereka. PGI menyampaikan simpati kepada para Mahasiswa yang menjadi korban dan meminta mahasiswa serta warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku di Negara kita.
Menyikapi perkembangan kasus ini, PGI mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan oleh apparat kepolisian dalam bentuk penangkapan dan pengusutan terhadap beberapa pelaku kekerasan dimaksud. PGI meminta agar penegakan hukum terhadap kasus ini sungguh-sungguh ditegakan secara tuntas, sehingga tidak memberi ruang bagi langgengnya praktek-praktek impunitas sebagaimana sering terjadi dalam kasus-kasus serupa.
Lebih jauh, PGI mencatat bahwa dalam tahun ini, jumlah kasus intolerasi di wilayah Tanggerang Selatan kian meningkat. Karena itu kami ingin meminta perhatian pemerintah, baik kementrian agama, kementrian dalam negeri, dan pihak kepolisian, untuk lebih serius melakukan langkah-langkah pembinaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluknya, karenanya negara harus hadir dan memastikan terpenuhinya hak kebebasan beragama dan berkepercayaan tanpa pandang bulu.
Memasuki moment politik Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), November 2024, PGI juga mengingatkan kelompok-kelompok masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan tidak mudah dibenturkan oleh berbagai isu SARA yang seringkali dikelola kelompok-kelompok tertentu secara tidak bermoral untuk kepentingan ‘politik elektoral’. Hal ini sudah berulang kali terjadi karena tidak adanya tindakan antisipatif yang dilakukan oleh komunitas masyarakat maupun oleh pihak yang berwajib.
Terhadap kasus tersebut pihak Kapolres sudah menetapkan orang yang diduga melakukan penyerangan tersebut sebagai tersangka dan di tahan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.