Terkait Putusan PN Jaksel Kriminalisasi Advokat Ancaman Penegakan Hukum

Ayo Bagikan:

Jakarta- MajalahGaharu. Com – Pengacara kondang Dr. Todung Mulya Lubis pada konperensi pers di kantor Lubis Santosa & Maramis Lam Firm di Equity Tower, Jakarta Selasa (4/3) menegaskan bahwa kriminalisasi advokat tidak boleh, apalagi saat menjalankan tugas profesionalnya.

Pada kesempatan itu, Todung Mulya Lubis didampingi Dr. Junivert Girsang dan Hafzan Taher, ketiganya tergabung sebagai penasehat hukum Tony Budidjaja yang dikriminalisasi dalam Eksekusi Putusan Arbitrase.

Seperti diketahui PN Jakarta Selatan belum lama ini (20/2) memvonis 2 bulan Tony Budidjaja yang diputuskan bersalah pencemaran nama baik.

“Kriminalisasi advokat ini tidak boleh. Tony Budidjaja dengan kliennya, sedang melakukan putusan arbitrase internasional untuk eksekusi PN Jakarta. Kalau Tony Budidjaja ditetapkan tersangka, sangat aneh. Apalagi tersangka tanpa peyelidikan, penyidikan, tahu-tahu sudah ditetapkan tersangka. Tidak ada minimal 2 alat bukti,” tegas pengacara kenamaan ini.

Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Pasal 16 UU advokat dijamin imunitas advokat, tidak dapat dituntut pidana maupun perdata jika melakukan tugas dengan etikat baik.

“Polisi sudah tahu, advokat melakukan tugas tidak bisa tersangka. Penegakan hukum kita banyak masalah. Kalau ada bilang sekarang gelap mungkin agak gelaplah memang,” sindir mantan Dubes RI di Norwegia ini.

Todung kembali menegaskan dalam Pasal 5 ayat 1, advokat adalah penegak hukum status sama dengan hakim, jaksa dan polisi. Kalau tidak ada advokat tidak ada penyeimbang dalam hukum.

“Kriminalisasi kasus ini adalah noktah hitam. Kami ada di belakang Tony Budidjaja. Kriminalisasi ini bukan menyangkuy Pak Tony ini menyangkut nasib advokat seluruh Indonesia. Pengadilan telah melakula abuse of power,” tegasnya.

Dijelaskan Tony Budidjaja bahwa kasus ini bermula ketika dirinya mewakili klien Vinmar (kreditor) melawan PT Sumi Asih yang sudah menang di arbitrase internasional di Amerika Serikat hendak melakukan eksekusi di PN Jakarta. Berdasarkan putusan ICDR di AS tahun 2009 PT Sumi Asih dihukum membayar sejumlah uang kepada Vinmar.

“Ketika melalukan upaya eksekusi, ada upaya menghalanghalangi sehingga atas arahan klien saya dan saran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian melaporkan AD dan MB pimpinan PT Sumi Asih ke Mabes Polri Bareskrim pada tanggal 20 Desember 2017.

Sayangnya, data pelaporan ini dijadikan melaporkan kembali Tony Budijaja yang kemudian disidangkan di PN Jakarta Selatan. Meski tidak ada dua alat bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan perkara akhirnya diputuskan memvonis 2 bulan.

“Atas putusan itu saya tidak terima, bahkan jika diputus bebas pun. Saya merasa dikriminalisasi karena menjalankan pembelaan saya kepada klien saya. Esok harinya saya langsung mengajukan banding dan akan terus berjuang mencari keadilan,” tutur Tony Budidjaja.

Putusan PN Jaksel ini yang memvonis advokat, kata Tony Budidjaja telah membuat resah para pebisnis terutama investor karena mengkuatirkan perlindungan hukum.

“Saya berterimakasih sama senior Pak Todung orang pertama bersedia mendampingi saya, juga Pak Hafsan Tahir, Pak Junivert Girsang, Pak Luhut Pangarubian dan 100 lebih advokat yang berjanji membela saya. Terus terang saya takjub, begitu banyak rekan-reka advokat membantu turun. Ini bukan hanya menegakkan keadilan dan mwarwah advokat tetapi kepastian perlindungan investasi asing di Indonesia.

“Putusan PN Jaksel ini jika tidak dikoreksi maka sama saja bukan hanya mengkriminalisasi advokat tapi juga kriminalisasi putusan arbitrase yang sudah dikuatkan PN Jakpus, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saya korban langsung di PN, saya memberikan hak saya, menjelaskan posisi mencari dan memperjuangkan keadilan. Bahwa secara formal tidak layak disidang. Putusan 2 bulan sama sekali preseden buruk untuk advokat karena harus dikoreksi.

“Saya menilai putusan hakim PN Jaksel cacat formil dan materil. Karena itu harus dikoreksi di Pengadilan Tinggi bila perlu MA,” tandasnya.

Senada dengan itu Ketua Umum PERADI SAI Junivert Girsang menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan Todung Mulya Lubis setelah mencermati kasus ini maka sama saja kriminalisasi ke advokat.

Yang pertama saksi korban, tidak pernah dimintai keterngan ini sudah cacat sudah diatur KUHAP. Berkas dalam prosedur, harus dimintai keterangan Budijaja dulu, ini tidak pernah dilakukan. Hanya berdasarkan laporan, ini jelas cacat formil.

“Dalam putusan terlihat menyimpang. Ini aneh. Kok berani hakim memutuskan pertanggungjawaban formil. Kriminalisasi advokat ini yang kita lawan. Kami kuatir ada pihak menggunakan aparat untuk mengkriminalisasi advokat. Ini pelajaran berharga, sesama penegak hukum harus saling menghormati. Nanti akan meminta ke Hakim Agung memberikan pengawasan hakim bersangkutan dan juga melaporkan ke Komisi Yudisial.”

Pengacara senior Hafzan Tahir yang juga hadir di Konperensi Pers mengingatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum bisa dikriminalisasi saat menjalankan tugas membuat laporan polisi, itu proses hukum.

“Menjadi pertanyaan besar bagaimana satu perbuatan hukum bisa dikriminalisasi. Pengadilan banding nanti harus memberi keadilan dan kita dukung Pak Tony,” tandasnya.

Dukungan yang sama datang dari Luhut MP Pangaribuan. Ketua DPN PERADI RBA menegaskan bahwa putusan ini aa saja menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat.

“Putusan pengadilan (PN Jaksel) itu sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan. Seluruh advokat wajib untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi kriminalisasi,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Sambut HUT PGI Ke-75 Gelar Rangkaian Acara dan Perayaan di Seluruh Indonesia

Wed Mar 5 , 2025
Jakarta, MajalahGaharu.com – Sambut HUT Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Ke-75 PGI akan menggelar berbagai acara penting. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan pada konperensi pers di Tebet, Jakarta Selatan Rabu (5/3). Pada pertemuan itu Darwin didampingi Wakil Ketua Panitia Michael Roring, Sekretaris Panitia Pdt. Audy Wuisan […]

You May Like