Memori Banding Siap Disidangkan, Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi: Kementerian Hukum Mengobok-obok IKA PMII?

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu Hari terakhir dari 14 hari batas ketentuan pengajuan upaya hukum Banding, Tim Hukum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang digawangi Abdul Aziz bersama Amirudin dan Afriendi Sikumbang, layangkan Memori Banding yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin, 29 Desember 2025 siang.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Akta Banding tertanggal 19 Desember 2025, yang dimohonkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Terbanding I (Tergugat) dan PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi selaku Terbanding II (Tergugat) atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor: 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025.

Dengan adanya upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini, yang dalam waktu segera siap diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini, konfirmasinya tunggal. Bahwa, walaupun proses hukum yang sedang berjalan tidak serta membatalkan keabsahan kepengurusan, legitimasi kepemimpinan PB IKA PMII Fathan Subchi belumlah legitimate hingga terbitnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Upaya Banding yang menjadi hak konstitusional Akhmad Muqowam selaku Pembanding I (Penggugat) dan Slamet Ariyadi selaku Pembanding II (Penggugat) bukan sekadar formalitas hukum. Melainkan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan guna menggali keadilan substansial. Principal kami menilai, bahwa Putusan PTUN patut diduga mengandung unsur cacat logika (sesat pikir, kesalahan logika, kekeliruan bernalar).

Mengapa demikian? Karena secara kasat mata, hakim mengabaikan sajian fakta persidangan yang sistematis dan tak terbantahkan. Apalagi, dalam fakta persidangan, dengan terang Penggugat mampu membuktikan dalil gugatan dengan bukti-bukti yang memiliki derajat pembuktian standar umum dalam perkara perdata, yang bersifat “kemungkinan besar”, bahwa fakta-fakta yang diklaim lebih mungkin benar daripada tidak benar. Lebih dari 50% kemungkinan benar.

Sejatinya, dalam memutus perkara, hakim memahami secara komprehensif dari tujuan hukum yang mengandung tiga nilai dasar filosofis, yaitu mewujudkan keadilan (gerechtigkeit), kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmaerten). Bukan sebaliknya, tutup mata akan kebenaran yang potensial mengangkangi keadilan. Melanggar prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan etika. Singkatnya, hakim haruslah independen dan imparsial. Tidak memihak salah satu pihak dan tidak bisa dipengaruhi oleh salah satu pihak.

Jika mencermati Putusan PTUN terhadap gugatan principal kami yang “tidak diterima” atau “tidak dapat diterima”, menyebutkan bahwa, obyek gugatan merupakan sengketa internal Organisasi Kemasyarakatan. Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, harus diselesaikan menurut AD/ART IKA PMII, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Jika tidak mencapai kata “sepakat”, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas, dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri, termasuk pembatalan Akta Notariil Perubahan Perkumpulan yang menjadi salah satu dasar persyaratan (online) dalam penerbitan AHU yang kini menjadi obyek sengketa.

Di sisi lain, sebelum AHU terbit, principal kami juga telah bersurat pada Kementerian Hukum agar tidak menyetujui perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang sedang sengketa. Tetapi, bukannya Kementerian Hukum mendorong agar diselesaikan di internal Ormas, dan memfasilitasi mediasi, justru dengan segera mengesahkan salah satu pihak yang patut diduga menggunakan Akta Notariil tidak asli alias duplikasi di mana “asli” hanya ada satu di tangan principal kami. Inilah kelemahan pendaftaran AHU secara online, dan Kementerian Hukum tidak taat pada regulasi hukum yang ada, dan potensial mengobok-obok IKA PMII.

Maka dari itu, melui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, diharapkan menerima dan mengabulkan permohonan Banding dengan berpedoman pada irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Nomor: 222/G/2025/PTUN.JKT. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tertanggal 12 April 2025.

Jakarta, 29 Desember 2025

TIM HUKUM
PENGURUS BESAR IKATAN ALUMNI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)

ABDUL AZIZ
AMIRUDIN
AFRIENDI SIKUMBANG

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Perayaan Natal dan Tahun Baru Aman, Wakil MUI Sekaligus Ketua FKUB DKI Jakarta Apresiasi Polri

Thu Jan 1 , 2026
Majalahgaharu Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta yang sekaligus juga sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta KH. Yusuf Aman, M.A., mengapresiasi aparat Kepolisian dalam memelihara situasi pada saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan tidak munculnya masalah intoleransi. “Hal ini tidak lepas dari sinergitas […]

You May Like