Kasus Gugatan Yumianto Terhadap PT Pesona Sahabat Rumiri Mengahdirkan saksi ahli: Dr. Agus Salim SH, SE, MH

Ayo Bagikan:


Jakarta, Warningtime.com- menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Dr. Agus Salim SH, SE, MH menyampaikan apabila dalam gugatan sebelumnya:
Perkaranya mengenai wanprestasi antara A dan B,

Sedangkan gugatan berikutnya adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh A dan C terhadap B,

Maka terdapat perbedaan unsur penting, yaitu: Pertama ada Perbedaan pihak. Dalam perkara baru terdapat pihak C yang sebelumnya tidak menjadi pihak dalam perkara sebelumnya. Yang kedua, Perbedaan dasar gugatan. Perkara sebelumnya berdasarkan wanprestasi perjanjian, sedangkan perkara berikutnya berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. PMH sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Ketiga, Perbedaan pokok perkara. Pokok sengketa sebelumnya adalah pelaksanaan perjanjian, sedangkan perkara baru berkaitan dengan tindakan penguasaan dokumen atau tidak dilaksanakannya pernyataan yang menimbulkan kerugian. Yang keempat, Perbedaan kerugian. Kerugian yang dituntut dalam gugatan baru dapat berbeda baik dari segi dasar maupun jumlahnya.

Dengan demikian menurut pendapat ahli: Gugatan tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai ne bis in idem.

Walaupun pengadilannya sama dan jenis gugatannya sama (PMH), selama pihak, pokok perkara, atau kerugian berbeda, maka gugatan tersebut tetap dapat diajukan secara hukum.

Perbedaan antara perjanjian dan pernyataan.  Yang dimaksud perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Itu diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata.

Ada dua pihak atau lebih disini terjadi
kesepakatan dan ada hak dan kewajiban timbal balik.

Sedangkan pernyataan adalah ungkapan kehendak sepihak yang dituangkan secara tertulis atau lisan.

Namun apabila isi pernyataan tersebut berisi janji atau komitmen hukum, maka dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak yang membuatnya.

Jadi menurut Pendapat Ahli
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan:

Putusan kasasi yang menyatakan perjanjian batal menyebabkan para pihak kembali pada keadaan semula.

Penguasaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak wajib dikembalikan kepada pemilik asalnya.

Surat pernyataan yang dibuat oleh direktur perusahaan dapat menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban hukum. Tidak dilaksanakan kewajiban tersebut dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum, Gugatan PMH oleh pihak yang dirugikan tidak otomatis ne bis ini idem apa bila subjek, objek, dan dasar gugatan berbeda.(Philipus)

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Like