Majalahgaharu Bandung Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Novita Ilmaris menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga nasional HAM, masyarakat sipil, akademisi hingga kementerian dan lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Novita Ilmaris dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5).
“Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Karena sejumlah organisasi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam berbagai pembahasan.
“Jadi kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut nantinya akan menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia.
KemenHAM juga mencatat sedikitnya 20 masukan tertulis telah diterima selama proses pembahasan.
Disamping itu, sejumlah kementerian dan lembaga telah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk Kejaksaan, Polri, Kemenpan-RB dan instansi lainnya.
“Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, di 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Novita Ilmaris
membantah isu yang menyebut RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Justru terdapat penguatan terhadap lembaga nasional HAM dalam rancangan tersebut.
“Yang sebelumnya hanya disebut lembaga pemerintah setingkat, kini dipertegas menjadi lembaga nasional HAM dan ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen,” tambahnya.
Lebih jauh, perubahan RUU HAM juga dilakukan dalam tugas komisioner. Jika sebelumnya komisioner banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN), dalam RUU baru nanti, tenaga ahli akan ikut membantu komisioner agar independensi lembaga lebih terjaga.
“PNS fokus pada pekerjaan sekretariat jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM,” bebernya.
Terakhir, dirinya mengajak insan pers untuk bersama ikut bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menambahkan bahwa revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.
Disebutkan, hingga saat ini belum ada instrumen hukum khusus yang melindungi pembela HAM. Salah satu kasus terakhir adalah intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.
“Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM,” kata Ifdhal Kasim.
Foto: Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012 Ifdhal Kasim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Novita Ilmaris

