WALHI NTT, GAMKI dan GMKI Desak Pemerintah Periksa Pengerukan Kali Pamalar

Ayo Bagikan:

SUMBA TENGAH Majalahgaharu Polemik pengerukan dan pengambilan material di Kali Pamalar, Desa Umbu Langang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan dari organisasi lingkungan dan kelompok pemuda serta mahasiswa Kristen.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT bersama DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumba Tengah dan BPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Waingapu mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pengerukan dan pengambilan material di sungai tersebut.

Desakan itu disampaikan WALHI NTT melalui Divisi Hukum dan Advokasi, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis (24/9/2026).

Menurut Yulianto, kegiatan pengerukan yang disebut sebagai bagian dari normalisasi sungai perlu dilihat secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas nama normalisasi, tetapi juga harus memeriksa dasar kewenangan, perizinan, kajian teknis, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Persoalannya bukan sekadar pengerukan, tetapi menyangkut kewenangan dan perizinan,” kata Yulianto.

Normalisasi Bukan Izin Mengambil Material

WALHI NTT menilai, pengambilan material dari badan sungai harus mendapat perhatian serius apabila material tersebut kemudian diangkut dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

Merujuk PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j mengatur bahwa kegiatan pada ruang sungai yang termasuk pengambilan komoditas tambang di sungai membutuhkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila dalam kegiatan pengerukan terdapat penggalian, pengambilan, dan pengangkutan pasir, batu, kerikil atau material lainnya yang kemudian memiliki nilai ekonomi, menurut WALHI, kegiatan tersebut perlu diperiksa dari aspek kewenangan dan perizinannya.

“Normalisasi bukan izin mengambil material, melainkan untuk pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air,” tegas Yulianto.

Selain aspek perizinan kegiatan di ruang sungai, WALHI meminta pemerintah menguji kegiatan tersebut berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu tata air daerah aliran sungai (DAS), merusak sumber air atau prasarananya, mengganggu pengawetan air, maupun menimbulkan pencemaran.

Dampak Lingkungan Harus Diperiksa

Dari aspek lingkungan hidup, WALHI NTT juga meminta pemerintah memeriksa kewajiban berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta kesesuaiannya dengan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pemeriksaan tersebut, kata WALHI, harus mencakup Persetujuan Lingkungan dan dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, apabila material yang diambil termasuk mineral bukan logam atau batuan dan memiliki nilai ekonomi, aspek perizinan di sektor pertambangan berdasarkan ketentuan UU Minerba juga dinilai perlu diperiksa.

Dengan demikian, pemerintah diminta tidak melihat kegiatan di Kali Pamalar hanya sebagai pekerjaan teknis pengerukan sungai. Ada sejumlah aspek yang harus dibuka dan diverifikasi, mulai dari kewenangan, perizinan, lingkungan, tata ruang, hingga pemanfaatan material.

10 Tuntutan

Atas persoalan tersebut, WALHI NTT bersama GAMKI Sumba Tengah dan GMKI Waingapu mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka serta membuka kepada publik:

1. Dasar kewenangan dan dokumen penugasan kegiatan pengerukan;
2. Kajian teknis normalisasi Kali Pamalar;
3. Jenis dan volume material yang diambil;
4. Izin kegiatan pada ruang sungai;
5. Persetujuan Lingkungan;
6. Kesesuaian kegiatan dengan RTRW;
7. Izin pertambangan, apabila material yang diambil merupakan komoditas tambang;
8. Tujuan pengangkutan dan pemanfaatan material;
9. Pihak penerima atau pembeli material; dan
10. Mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut.

Ketiga organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah Provinsi NTT, instansi yang berwenang di bidang sumber daya air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan normalisasi benar-benar dilakukan untuk kepentingan pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air, bukan menjadi celah bagi pemanfaatan material sungai tanpa dasar hukum yang jelas.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap izin, ketentuan lingkungan hidup, tata air, tata ruang, atau ketentuan pertambangan, maka kegiatan tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sungai bukan tambang tersembunyi. Normalisasi bukan tiket bebas untuk eksploitasi(*)

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Like