Penundaan Persidangan MK : “Dalam Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara (SKLN) Tanpa Kepastian Waktu Dapat Menciderai Rasa Keadilan Bagi Orang Asli Papua (OAP)”

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu-Jakarta Tim kuasa hukum MRP dan MRPB yang diketuai Saor Siagian dan dihadiri Imam Hidayat Sekjen,  Dr Roy Rening Waketum PERADI RBA menggelar jumpa press sekaitan dengan pengajuan penundaan Persidangan MK  tentang RUU Otsus melalui media daring Minggu 4 Juli 2021   adapun materi yang di MKanya tentang Sengketa Kewenangan

Permohonan SKLN ini berkaitan dengan adanya sengketa kewenangan lembaga negara atas usulan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tanpa melibatkan sama sekali rakyat Provinsi Papua melalui MRP/MRPB dan DPRP/DPRPB.

Adapun usulan materi Perubahan Kedua RUU Otsus Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berkaitan dengan 3 pasal yakni Pasal 1 huruf a (Provinsi Papua terdiri dari provinsi-provinsi), pasal 34 (Dana Otsus) dan pasal 76 (Pemekaran wilayah). RUU perubahan yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR adalah usulan murni dari pemerintah pusat bukan aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui MRP/MRPB.

Padahal, kewenangan khusus melalui desentralisasi asimetris yang diberikan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua kepada MRP untuk mewakli Rakyat Papua (OAP) dalam rangka perubahan UU Otsus. Tanpa melibatkan Rakyat Papua dalam Perubahan UU Otsus dapat dicurigai adanya penghianatan/pengingkaran terhadap jiwa dan semangat UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.

Penundaan Sidang MK Menciderai Rasa Keadilan Bagi OAP

 Perlu kami sampaikan, pada tanggal 29 Juni 2021, Panitera Mahkamah Konstitusi dalam perkara SKLN ini, telah mengirim relas panggilan nomor 1.1/SKLN/PAN.MK/PS/6/2021 guna menghadiri sidang pendahuluan secara daring (online) yang rencananya akan diadakan pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021.

Dalam relaas panggilan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengingatkan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, sehingga para pihak dalam menghadiri persidangan melalui daring (online) tanpa harus datang ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi pada tanggal 3 Juli 2021 kami menerima surat dari Mahkamah Nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 perihal penundaan sidang.

Dalam Surat Penundaan Sidang dalam permohonan ini, ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, karena adanya kebijakan Mahkamah terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kantor Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum, bisa memahami dan menyatakan prihatin atas situasi Covid-19 yang sedang melanda bangsa dan negara kita hari ini. Tentunya, penundaan sidang pendahuluan atas SKLN ini berkaitan dengan tindak lanjut Intruksi Presiden (Inpres) yang dituangkan melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Namun sangat disayangkan, penundaan persidangan dengan tanpa adanya kepastian waktu sidang dalam permohonan SKLN menciptakan ketidak pastian hukum bagi principal (MRP/MRPB) dalam memperjuangkan hak-hak konsitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penundaan sidang pendahuluan dalam surat MK tersebut, dengan frasa “ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian”, memberi makna, waktu persidangan menjadi tidak memiliki batasan waktu yang jelas dan sangat merugikan hak-hak konstitusional OAP melalui MRP/MRPB untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan. Dilain pihak, Pansus DPR RI RUU Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua tetap berjalan ditengah pandemik Covid-19 yang melanda Ibu Kota Jakarta hari ini.

Dengan begitu, dapat dikatakan bangsa kita sedang mempertontonkan ketidak-adilan dan diskriminasi bagi rakyat Provinsi Papua (Orang Asli Papua) dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya melalui lembaga MK sebagai penjaga konstitusi dan merupakan benteng terakhir keadilan bagi pencari keadilan (the last fortress).

Penundaan Persidangan Pansus RUU Otsus

 Oleh karena itu, Kami Tim Hukum meminta agar Panitera Mahkamah Konstitusi, segera menetapkan persidangan pendahuluan atas permohonan SKLN. Karena menurut hemat kami, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 bukanlah “Libur Nasional”. Kebijakan PPKM darurat ini mengharapkan masyarakat termasuk lembaga negara tetap Bekerja dari Rumah atau WFH (Work From Home). Kami tetap berpandangan, bahwa semboyan lembaga pengadilan harus menegakan keadilan meski langit runtuh (Fiat Justitia ruat caelum) masih sangat relevan walaupun dalam situasi pandemik covid-19 saat ini.

Penundaan persidangan tanpa batas ini, dapat dinilai pihak Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah melakukan perbuatan abuse of power yang dapat menimbulkan ketidak-pastian dan ketidak-adilan hukum bagi Orang Asli Papua. Selain itu, Kami, Tim Hukum juga ingin menegaskan, penundaan atas persidangan yang tidak diiringi dengan penundaan pembahasan revisi UU Otsus di Pansus DPR RI adalah penghianatan atas nama keadilan dan menciderai semangat lembaga peradilan yang impartial dan independen bagi semua pihak.

Dari tim yang hadir antaranya Ir. Esterina D. Ruru, S.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M, Lamria Siagian, S.H., M.H., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. Sedangkan dari pihak MRP hadir Timotius Murip  dalam hal ini mewakili Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat sebagai principal dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) melawan Presiden Republik Indonesia telah mendaftarkan permohonan SKLN kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 17 Juni 2021.

Tim tegas ketika menjawab dari sisi pertanyaan wartawan, di mana tim akan bersurat kepada MK mempertnyakan tentang penundaan, toh kalau PPKM ada batasnya hingga 20 Juli, artinya persidanganpun harusnya ada kepastian jadwal persidangan.

Demikian juga dengan Dr Roy Rening kalau memang ada penundaan sidang MK harusnya di barengin juga penundaan proses pembahasan RUU di DPR RI, tutupnya

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

PC Pewarna Jakut/ Kep. Seribu Satukan Langkah Menuju Pelantikan

Mon Jul 5 , 2021
Majalahgaharu-Jakarta Bertempat di Gedung GBI O’i Talita Kum, Jl. Marunda Makmur no 5, Cilincing Jakarta Utara, tepatnya Sabtu/3/7/2021, diadakan rapat pre pelantikan PC Jakarta Utara / Kep. Seribu. Acara tetap mematuhi prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak, juga yang hadir hanya 9 orang. Seperti biasanya setiap Pertemuan atau rapat […]

You May Like