Sonny Wuisan, SH Sertifikat Tanah itu Bukti Sah

Ayo Bagikan:

JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM — Masalah pembelian Rumah Sakit Sumber Waras menjadi perhatian publik khusunya DKI Jakarta. Semakin rame karena berkaitan dengan Pilkada DKI, jadi aroma kepentingan politik terasa bau anyir. Untuk menelisik lebih dalam bagaimana pandangan praktisi hukum seputar polemik penjualan RS Sumber Waras yang berdasarkan audit BPK ditengarai merugikan negara ada potensi korupsi di dalamnya. Sementara hasil audit BPK ini langsung mendapat reaksi keras dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta yang membeli rumah sakit tersebut. Kalau hasil BPK tak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Sonny Wuisan, SH, CLA praktisi hukum yang membuka kantor hukum Sonny Wuisan dan Rekan di kawasan Senen Jakarta Pusat ini menanggapi, persoalan dimaksud harus dilihat lebih dahulu dokumen hasil audit BPK. Karena katanya, data audit  dari BPK dan pihak Ahok berbeda. “Saya dengar melalui pemberitaan media massa ada pencantuman alamat yang berbeda, disatu pihak dalam hal ini BPK berdasarkan alamat Tomang Raya sementara pihak Ahok alamatnya Kyai Tapa,” tandas Sonny senyum.

Jadi terang pengacara muda ini harus diungkap/diketahui terlebih dahulu kebenaran dokumen tersebut barulah  kita memberikan penilaian. Misalnya mana yang lebih mendekati logika atau sama sekali logis. Mana yang masuk akal dan mana yang akal-akalan.. Karena dengan alamat yang berbeda dengan NJOP yang berbeda akan menimbulkan selisih hitungan. Untuk itu dilihat saja sertifikatnya sekaligus melihat apa status tanah tersebut hak milik atau HGB. Kalau HGB bisa dilihat kapan berakhir penggunaannya. Dalam hal HGB ini ada aturannya ada masa tenggangnya jadi bukan otomatis setelah masa pakainya selesai otomatis dikuasai Negara atau apalagi ada istilah dimilik negara. Ini banyak orang memahami salah, kenapa harus beli toh bentar juga jadi milik pemerintah itu pandangan yang keliru, ungkap pengacara yang juga auditor hukum ini. Jadi dalam HGB ada aturan dimana pemegang hak akan diberikan kesempatan yang pertama untuk mengajukan perpanjangan dan atau mengajukan permohonan peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik. Bila menyangkut alamat yang jelas dalam hal ini akan jelas dan terang bendarang dilihat saja pada alamatnya sebagai bukti hukumnya yakni surat yang dikeluarkan BPN itu saja.

Kemudian kembali ke persoalan RS Sumber Waras, kalau ada pihak BPK kemudian mencantumkan alamat yang salah apa itu bisa dikatakan cerobah karena toh ada bukti sertifikatnya. Dalam hal ini Sonny tak mau mengomentari karena sebagai manusia bisa saja salah, tetapi yang perlu diingat kalau tidak merujuk pada sertifikat itu suatu kelalaian atau kesengajaan tidak diketahuinya. Hanya penegak hokum, yakni KPK misanya  yang tahu kejadian yang sebenarnya.  Bila memberikan keterangan palsu dalam dokumen negara dan sudah menimbulkan kerugian kepada pihak lain, hal tersebut tentunya dapat patut diduga ada peristiwa pidana. Dan bilamana ada proses penyidikan pihak penegak huku, dan terbukti bukan lembaganya yang dikenai sanksi tetapi lebih kepada oknumnya atau orang-perorang.

Jadi dalam pemeriksaan hukumnya nanti apakah ada unsur kepentingan sehingga merugikan orang lain atau tidak,  inilah yang ditelisik dari segi hukumnya. Kalau dalam pemeriksaan nanti memang tak ada kesengajaan memberikan keterangan dalam dokumen ya tidak masalah.

RUMAH SAKIT SUMBER WARAS JALAN KYAI TAPA JAKARTA BARAT
RUMAH SAKIT SUMBER WARAS JALAN KYAI TAPA JAKARTA BARAT

Bicara perbuatan hukum itu harus ada niat atau motifnya kalau dia tidak ada niat menjerat orang menjadi celaka itu tidak ada  Sekali lagi harus ada pemeriksaan yang menyeluruh dari tim audit BPK, kalau memang ternyata BPK benar ya harus segera bertindak juga. Karena bicara hukum tidak memandang lagi siapa dia dan jabatan apa, pribumi maupun non pribumi, hukum itu dilihat dari perbuatannya.

Kemudian harus diteliti juga kapan waktu transaksinya karena harus mengacu pada NJOP tahun terakhir dalam proses jual belinya, karena NJOP bisa jadi tiap tahun ada perubahan. Misalnya kalau traksaksinya 2014 ya harus berdasarkan tahun itu. Kalau memang terjadi kesalahan administrasi  tidak selamanya bisa dikenai hukum,  lagi-lagi tinggal dilihat apakah ada motif melakukan kejahatan dengan memperkaya diri, kelompok atau orang lain. Kalau tidak ya untuk apa mengkasuskan keadaan ini. “Sementara bicara RS Sumber Waras itu untuk kepentingan siapa bukankah untuk masyarakat DKI, kalau ini niatnya untuk kepentingan masyarakat kan ngga bisa dihukum,” imbuhnya lugas .

 

Tujuh Kepala Daerah Mendapat WTP dari BPK Terlibat Korupsi

Kembali berbicara BPK yang melakukan penilaian atas kepala daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ternyata ada beberapa kepala daerah ternyata tertangkap korupsi. Dengan apa yang sudah dilakukan BPK ini bisa dikatakan bahwa BPK juga bisa salah. Untuk hal ini Sonny yang sudah langlang buana di mancanega, berharap sebagai lembaga negara tidak akan melakukan kecerobahan apalagi kecurangan. Dan janganlah bekerja berdasarkan titipan-titipan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok dan sebagainya, BPK harus profesional.        Memang tak boleh curiga kalau BPK sudah melakukan itu, sekalipun dari hasil WTP yang diberikan kepala daerah ada tujuh yang terlibat korupsi. Bisa saja itu oleh oknum atau personil BPK, karena bagaimanapun bisa melakukan kesalahan sebagai manusia. “Khusus untuk audit  Ahok apakah BPK salah atau tidak, saya tidak tahu karena semua harus dilihat berdasarkan faktanya,” tandas pendiri partai Kristen Demokrat ini.

Tetapi menurut Ahok dasar yang dipakai BPK untuk menilai RS Sumber Waras NJOPnya keliru. Untuk itu biarlah KPK yang memberikan jawabnya dengan melihat apakah ada niat jahat dibalik semua itu. Lalu apakah BPK itu juga bisa dipakai untuk kepentingan terrtentu, Bisa saja, bukan saja BPK tetapi semua institusi bisa saja dipakai untuk kepentingan tertentu. Tetapi yang harus kita lakukan jangan juga mencurigai mereka.

Sementara ada pihak-pihak yang mendesak-desak  KPK untuk segera bertindak, kalau  belum menemukan bukti yang cukup kuat  ya jangan dipaksa-paksa supaya KPK menangkap. Hindarilah menekan-nekan KPK. Karena kalau itu yang terjadi kurang bagus dalam berdemokrasi. Tinggal kita lihat saja apakah orang-orang KPK tidak bertindak baik? Karena di mata pengacara putra Sulut ini tak ada yang luput dari bidikan KPK kalau memang sudah didapatkan bukti korupsi.

Bukankah selama ini KPK sudah terbukti mampu menangkap oknum kepolisian, kejaksaan dan pihak pengadilan. Sebaliknya pihak kepolisian juga menangkap orang-orang KPK kalau mereka melanggar hukum. Persoalannya tinggal kalau punya bukti laporkan jangan membuat kegaduhan yang memunculkan isue-isue yang tak benar.

Kembali pada hasil audit BPK kalau memang ada kesalahan, Ahok bisa saja melaporkan BPK, tentu ini bukan saja Ahok tetapi berlaku bagi semua orang. Mungkin LSM teman Ahok dan sebagainya bisa melaporkan atas dugaan memasukan keterangan palsu dokumen negara. Jadi dalam memberikan audit memang harus bicara data, namun kalau saat ini yang gencar masalah RS Sumber Waras itu persoalan dualisme pendapat yang satu domisili di Tomang Raya sedangkan pihak yang lain Jalan Kyai Tapa.  Harusnya BPK kalau menemukan dua alamat dilaporkan semua satu versi jalan Tomang Raya satu Kyai Tapa.

Jadi siapapun yang memiliki dokumen atau data tentang obyek hukum yang diperiksa yang merupakan hasil korupsi bisa saja membawa dokumen itu kepada KPK, dan KPK wajib memproses dokumen-dokumen tersebut. Dan perlu diketahui buat masyarakat kalau ada laporan korupsi dan ada nilai uangnya akan mendapatkan penghargaan sekian persen dari aset yang dilaporkan itu. Inilah fungsinya melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sebetulnya lanjut Sonny,  persoalan ini dugaan masalah pencitraan diri baik yang menyerang Ahok maupun Ahok. Di mana kalau mereka berhasil bisa mencitrakan diri yang terbaik, Jadi kalau ada rival yang baik harus diserang sehingga citranya tidak baik. Dan menurutnya ini peristiwa politik, bayangkan saja siapa yang ribut Fadli Zon dan Fadli sendiri anggota DPR  orang Gerindra, Lulung itu juga PPP orang politik dan Ahok itu siapa Gubernur, gubernur sendiri jabatan politik makanya jelas ini persoalan politik.

Untuk itu harusnya BPK jangan terserat pada kepentingan politik. Semua itu bisa terhindarkan selama hukum jadi panglima bukannya politik jadi panglima akan carut marut. Berikan kebebasan kepada KPK dan saya yakin KPK akan bekerja secara profesional, toh mereka belum lama menjabat perlu penyesuaian dengan lingkungan kerjanya yang baru ini sembari memeriksa dan juga menginventarisasi berbagai dokumen/data yang yang masuk maupun yang mereka miliki.

 

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Indahnya Kebersamaan di Deklarasi Kebangsaan Relawan NKRI

Fri Nov 18 , 2016
 JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM — Deklarasi Kebangsaan dilakukan sejumlah anak bangsa yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu (12/11/2016). Dalam deklarasi yang membentuk Relawan NKRI tersebut diprakarsai M Yamin (Seknas Jokowi), Hendrik Sirait (Ketua Panitia pelaksana) Veldy Reynold, Yayong Waryono, Silver Matunina (Ketua Relawan NKRI), Osmar […]

You May Like