Yan Christian Warinussy “Gubernur Terpilih Harus Segera Bentuk Pengadilan HAM dan KKR di Papua”

Ayo Bagikan:

 

Jayapura, majalahgaharu.com : Hasil Hitung Cepat (quick count) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua sudah bisa dilihat siapa dari kedua pasangan kontestan Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) dan John Wempi Wetipo-Hebel Melkias Suwae (JohSua) yang bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi paling timur dari Republik Indonesia.

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memandang bahwa sangat urgen dan mendesak bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk segera mendorong dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisis Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal ini, menurutnya,  merupakan amanat luhur dari ketentuan pasal 45 dan 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. “Sehingga setelah terpilih dan dilantik nantinya, Gubernur dan Wagub Terpilih Papua harus melaksanakan amanat hukum tersebut tanpa syarat.”

Sejalan dengan tujuan lahirnya kebijakan otonomi khusus bagi Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), Lanjut Yan C. Warinussy, sebagaimana termaktub di dalam konsideran huruf f UU No.21 Tahun 2001 tersebut yang berbunyi : “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.” Sehingga pembentukan 2 (dua) kelembagaan tersebut (Pengadilan HAM dan KKR) sudah saatnya didesak dan didorong langsung oleh Gubernur dan Wakilnya berdasarkan semangat otonomi dan desentralisasi serta kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM dari mayoritas rakyat Papua.

Menurut Yan C. Warinussy, peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada menjelaskan sudah ada banyak korban pelanggaran HAM yang diduga keras memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam amanat pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. “Dimana negara yang dipersonifikasikan melalui keterlibatan personil-personil militer dan polisi senantiasa diduga keras terlibat sebagai pelaku yang dapat dikategorikan sebagai “pelaku kejahatan kemanusiaan” sepanjang lebih dari 50 tahun di atas Tanah Papua.” Para terduga pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut, juga tak pernah tersentuh hukum negara, sehingga menimbulkan dugaan, salah satu Advokat Hukum dan Staf Ahli Khusus Hukum pada Gubernur Papua Barat telah terjadinya impunitas yang serius dalam konteks kejahatan kemanusiaan yang melibatkan militer dan polisi Indonesia dalam konteks kehidupan sosial-pilitik dan kemasyarakatan di Tanah Papua sejak tahun 1963 hingga dewasa ini” [RA].

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Prof. Dr. Yohana Susana Yambise : "Gereja Harus Menjadi Model bagi Perlindungan Anak"

Sat Jun 30 , 2018
Cipanas, majalahgaharu.com : “Gereja harus menjadi  model bagi perlindungan anak-anak, agar tidak terjadi kekerasan dalam segala bentuk kepada anak, baik oleh orangtua maupun guru”, demikian antara lain disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof Dr. Yohana Susana Yambise, pada pembukaan Perkemahan Ceria Anak Dan Guru Sekolah Minggu […]

You May Like