Manokwari-majalahgaharu Christian Warinusy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memastikan bahwa LP3BH akan memberi bantuan hukum kepada Tersangka Michel Yaam (MY) yang saat ini diduga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sorong Selatan.
Di mana yang bersangkutan sebagaimana dilansir sejumlah media online, telah dikenai tuduhan terlibat “penyerangan” berakibat terbunuhnya 4 (empat) prajurit TNI AD di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (2/9) lalu.
LP3BH berdasarkan amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan memberi bantuan hukum bagi Michel Yaam tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kapolres Sorong Selatan selaku penyidik berdasarkan amanat pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 106, pasal 108, pasal 109, pasal 110, pasal 112 dan pasal 113 KUHAP.
Agar Kapolres Sorong Selatan memberi akses bagi kehadiran Tim Pengacara yang akan memberi bantuan hukum kepada saudara MY selaku tersangka. LP3BH Manokwari sedang mempersiapkan tim bersama (koalisi) untuk memberi bantuan hukum bagi segenap terduga yang dituduh terlibat dalam peristiwa Kisor tersebut demi tegaknya hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta posisi Indonesia sebagai Negara Hukum (Recht Staat).