Hak Angket  Benarkah Mengancam Perpecahan Negara

Hak angket
Ayo Bagikan:

Majalahgaharu.com Jakarta Negara kita baru saja menyelenggarakan pemilihan umum baik Pemilihan Presiden, wakil presiden dan pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD I dan II,  telah berlangsung 14 Februari 2024. Pemilihan umum yang salah satu bentuk demokrasi tersebut kemudian menyisakan tanda tanya bagi beberapa pihak terutama pasangan No 1 dan 3 yang menurut hitungan sementara perolehan suaranya jauh tertinggal di bandingkan paslon No 2.

Menariknya dalam Pilpres kali ini ada tuduhan, adanya indikasi kuat adanya cawe-cawenya presiden Joko Widodo terutama untuk memenangkan paslon No 2 yang notabene wakil presidennya anaknya sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat wali kota Sala.

Tindakan Presiden yang ditengarai  cenderung pro dengan paslon No 2 ini menimbulkan prostes berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, Perguruan tinggi, tokoh agama, budayawan dan tokoh bangsa yang bergabung dalam kebhinekaan.

Berangkat dari ketidakpuasan dari berbagai kalangan tersebut, mereka menggelar protes terhadap jalannya pemilu yang dicap sudah di setting ini, salah satunya adanya arus kuat akan digelarnya hak angket sehingga bisa menjawab akan adanya tuduhan tersebut.

Arus kuat akan diadakan angket ini berdasarkan hasil survey litbang kompas yang diakui kridibilitasnya sangat dipercaya tersebut ada sekitar 62,2 prosen yang setuju digelarnya hak angket. Hasil ini setidaknya menjawab bahwa hak angket itu dikehendaki masyarakat luas. Sehingga tuduhan bahwa wacana angket ini karena ketidak puasan pendukung no 1 dan 3 ini terpatahkan. Karena jika ditilik dari hasil mereka berdua berdasarkan hitungan sementara hanya 42 persen saja.

Kembali adanya wacana penggunaan hak angket yang pertama di gulirkan dari capres Ganjar Pranowo yang kemudian mendapat dukungan dari paslon nomor satu Anies Baswedan yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar ini.

Hak angket memang tidak mempengaruhi hasil pemenang dalam pencapresan seperti yang disampaikan Mahfud MD yang notabene cawapres pasangan Ganjar Pranowo ini. Hak angket  adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya ini wewenang yang dimiliki anggota DPR untuk menyelidiki adanya tuduhan curang oleh paslon no I dan 3 serta para pendukungnya, terhadap penyelengaraan Pemilu.

Penggagalan Angket

Hak angket ini seyogianya menjawab akan adanya tuduhan kecurangan, apakah jalannya pemilu ini bersih atau tidak. Dengan hak angket ini akan menghasilkan jawaban yang pasti sekaligus membersihkan tuduhan curang tersebut.

Bicara  hak angket sendiri sudah diatur dan bisa digunakan anggota dewan, jika memang ada sesuatu yang ganjil yang terjadi di negara ini, ketika ada indikasi pelanggaran undang-undang yang berlaku.

Harusnya tidak ada yang perlu ditakuti dengan penggunaan hak angket ini, apalagi jika diyakini bagi penyelenggara negara terutama lembaga yang menjalankan pemilu bahwa pemilu berlangsung bersih jujur dan adil. Justru penggunaan hak angket akan membuka dan menjawab adanya tuduhan kecurangan tersebut.

Namun, hak yang dimiliki anggota dewan tentang hak angket ini kemudian ada upaya penggiringan untuk penggagalan. Pertama bagi mereka yang mempersoalkan hasil pilpres dituduh tidak terima karena jagoannya kalah, lalu sebaiknya terima saja hasilnya itu bukti kedewasaan demokrasi.

Bukan itu saja, hak angket ini dituduh langkah tidak tepat karena bicara sengketa pilpres harusnya di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Lebih parahnya lagi hak angket ini adalah upaya pemakzulan presiden. Bukan berhenti dalam narasi saja tetapi ada upaya-upaya tertentu agar usulan hak angket ini berhenti. Baik dengan ancaman pidana dan sebagainya bagi mereka yang mengusung angket.

Pertanyaan besarnya hak angket ini adalah sah di negara demokrasi yang mereka gaungkan, kenapa ada upaya menghentikan hak tersebut. Toh kalau memang pilpres sudah dijalankan sesuai prosedur tidak usah ditakuti. Lalu, dengan penggunaan hak angket ini juga akan mengungkap kalau narasi kecurangan itu dilakukan semua pasangan, artinya ini akan membuka tabir tentang siapapun yang melakukan kecurangan.

Maka, hematnya hak angket adalah memberikan jawaban terhadap jalannya pemilu tahun 2024 ini, sekali lagi tak perlu ditakuti. Hak angket tidak ada akan memecah belah bangsa, hak angket adalah suatu yang diatur dalam undang-undang dan itu sah dipakai anggota dewan, yang ingin memberi jawab atas kondisi ketidak puasan berbagai pihak.

Tinggal sekarang keputusan ada di tangan 575 anggota DPR RI, apakah ini akan digunakan atau akan gembos di tengah jalan. Sehingga menguap begitu saja. Kita tunggu saja wacana ini apa tinggal wacana atau akan terwujud untuk menyelidiki bahwa pemilu ini berjalan dengan bersih dan akutanble.

Penulis Yusuf Mujiono

Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia

Keterangan Poto istimewa

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

PGI Belum Bersikap Terkait KUA Sebagai Pencatatan Sipil Semua Agama

Thu Mar 14 , 2024
Majalahgaharu.com Jakarta Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Kamis 14/3/24 menggelar diskusi dengan tema KUA untuk semua agama, sikap gereja bertempat di Grha Oikumene Salemba 10 Jakarta Pusat. Dalam tanggapannya Sekretaris umum PGI Pdt. Jacky Manuputty mengatakan terkait dengan KUA untuk semua agama PGI belum juga memberikan sikap,  diakui oleh […]

You May Like