
Cisarua, Bogor, Majalah GAHARU.Com – Hari kedua Rapat Kerja Nasional XIII (Rakernas) yang berlangsung PGLII di Ball Room, Rizen Premiere Cisarua Bogor, Jawa Barat Selasa (10/6) memasuki sidang komisi dan kemudian dilanjutkan Rapat Pleno untuk membahas dan memutuskan program-program Pengurus Pusat PGLII 2024-2030.
Usai ibadah pagi, Rapat dilanjutkan dengan presentasi tamu dari China yang menawarkan kerjasama dengan PGLII untuk mempersiapkan Pendidikan Misi yang di Indonesia khususnya Papua. Mereka berjanji akan mendirikan seminari yang menghasilkan sedikitnya 100 misionaris.
Menarik Ketua Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang, STh, MTh dalam Rakernas menyampaikan bahwa kantor pusat PGLII sudah diusulkan di IKN, Panajam Pasir, Kalimantan Timur. Kantor ini masuk di ring satu kompleks istana negara.
“Untuk tindak lanjut pembelian tanah lokasi kantor pusat PGLLI ini bisa diputuskan dalam Rakernas ini. Pihak otoritatas IKN sudah menawarkan pertapakan seluas 2.000 meter persegi untuk kantor PGLII. Nanti bisa sharing dengan lembaga aras nasional,” ujarnya.
Ketua Umum PGLII 2019-2025 juga mengusulkan agar Rapat Pleno memutuskan PGLII turut mengelola Pertambangan. Menurut Pdt. Ronny secara teologis ini dimungkin karena dalam kitab Amsal juga membahas besi ditambang dari tanah. Kemudian warga gereja juga bagian dari masyarakat Indonesia sesuai UUD 1945 Pasal 33 “Bumi, air dan segala yang terkandung didalamnya dikelola negara untuk dipergunakan kesejahteraan rakyat Indonesia.”
Hal lain, menyangkut tawaran IUP Pertambangan untuk PGLII, Pdt. Dr. Lipiyus Binuluk menambahkan bahwa lokasi pertambangan 4.000 hektar yang ditawarkan ke PGLII berada di lokasi terbaik. Ini digunakan untuk pengembangan dan pelayanan gereja di bawah PGLII.
“Mari sama-sama kita awasi bersama. Kita sudah beberapa kali bertemu dan diskusi dengan perwakilan pemerintah,” ujar Anggota Majelis Pertambangan PGLII ini.
Rapat Pleno Rakernas XIII telah memutuskan menerima kedua usulan dari Majelis Pertimbangan dengan catatan khusus IUP Pertambangan nanti PGLII diberikan hak untuk menilai dampak ekologi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

