PP GMKI Melaporkan Ormas Pelaku Pembubaran KKR Di Sabuga

Ayo Bagikan:

JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM — Sekaitan dengan pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha, Saboga Bandung, ternyata belum selesai di meja perundingan. Sebelumnya, kepolisian telah memediasi kedua belah pihak, yakni penyelenggara acara dan ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS), sebagai pihak yang menuntut pembubaran. Untuk itu Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, melaporkan PAS ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 175 dan 176 KUHP. “Membubarkan KKR merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang sedang menjalankan ibadah yang dipeluknya,” ujar Sahat di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016)

Berdasarkan kejadian bahwa PAS dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki buktinyadiantaranya video, serta poto-poto yang telah diambil anggota GMKI yang ada pada saat itu berada dilokasi kejadian, terang Sahat di Bareskrim Polri Jakarta.

Sahat juga mengatakan bahwa ormas tersebut melanggar UUD 45 pada pasal 29 di mana ormas itu mengganggu hak konstitusiional warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.  “Pemerintah tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang  di tempat lain. Apalagi beberapa hari belakangan ini terjadi sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu”,  tegas Sahat.

Sahat sebenarnya berharap meminta ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Berarti tindakan ormas tersebut berasa tidak merugikan orang lain. Hingga saat ini mereka belum menunjukan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi.

Sementara itu ketua tim Advokat Sabuga, Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara. “Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawa ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses inis secara profesional tanpa GMKI aksi turun ke jalan untuk menuntut keadilan.  Karena apa yang diucapkan ormas tersebut bukan sekedar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat. Hal-hal seeprti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. kita meminta kepolisian di bawah kepemimpinan Jendral Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut agar setiap warga negara agar merasakan jaminan dan perlindungan dari negara.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin sebelumnya mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain. Dia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. ym/bbs

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

API Menyerukan Keprihatinan Atas Kondisi Bangsa

Wed Dec 21 , 2016
JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM – Dewan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia (API) atas nama ketua umum Pdt. Drs. Harsanto Adi S.,M.M,M.Th dan sekretaris jendral Pdt Dr Hendrik Massengi, M.Th. dalam pesan natalnya melandaskan pesannya dengan tema“HENDAKLAH KITA MENJADI PEMBAWA DAMAI” (Matius 5:9) Berbahagialah orang yang lemah lembut, karena mereka akan memiliki bumi. API […]

You May Like