DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU Teroris

Ayo Bagikan:

Desakan pengesahan revisi UU Terorisme ini muncul besar-besaran sejak terjadinya serangan teror dan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Selasa (8/5) lalu. Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan mengeluarkan Perppu jika hingga berakhirnya masa sidang bulan Juni, DPR tak juga mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah. Dengan ini, presiden Joko Widodo tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-undang (Perppu).

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi UU Terorisme, Dalam UU ini disepakati bahwa perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bermotif politik atau ideologi, ungkap Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i saat menyampaikan laporan jelang pengesahan di paripurna. Lanjutan definisi yang dibacakan oleh Muhammad Syafi’I berbunyi demiikian,  “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Sementara itu Dewan Nasional Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, melalui Ketua Bidang Kebijakan Strategis Dan Pembangunan Nasional yang disampaikan oleh Hendrik Yance Udam, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada anggota DPR-RI yang sudah mengesahkan RUU anti- Teroris menjadi UU Teroris. “Ini merupakan sebuah prestasi yang sangat prestisius, dimana anggota DPR-RI dan Pemerintah bersatu untuk kepentingan rakyat Indonesia.”

DN LPRI juga meminta kepada Polri dan TNI untuk dapat menggunakan Undang-Undang Anti Teroris dengan baik sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam UU tersebut. Lanjut Hendrik, “Dan kami meminta kepada Polri untuk sedianya melakukan pendekatan humanis kepada aksi-aksi demo oleh para mahasiswa di depan Istana atau dimanapun.” [RA]

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Hipmi-Mendorong di sahkan nya RUU Kewirausahaan

Wed Jun 6 , 2018
majalahgaharu.com Hipmi dan panitia kerja RUU DPR RI mengadakan acara dengar pendapat yang dihadiri oleh pengurus Hipmi dari berbagai daerah, dari kementrian koperasi, pendindustrian, juga para pimpinan dan anggota Pansus. Dalam kesempatan itu Bahlil lahadalia ketua umum HIPMI mengatakan, UU sangat dibutuhkan karena jumlah pengusaha di indonesia hanya berkisar 1, […]

You May Like