Jakarta, majalahgaharu.com- Tim Advokasi Profesi Advokat Indonesia pada Kamis sore (28/11/2019) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kawasan Juanda, Jakarta Pusat. Kedatangan tim guna memenuhi undangan KPI Pusat yang telah lebih dahulu melayangkan surat undangan bernomor 556/K/KPI/31.2/11/2019 tertanggal 27 November 2019 terkait dengan pembahasan keberatan terhadap sebuah acara talkshow yang tayang di sebuah stasiun televisi swasta.
Tim advokasi peduli profesi yang dikoordinatori oleh Jahmada Girsang, SH., MH., C.L.A, ini, menyampaikan empat poin keberatan kepada Komisioner KPI yang menerima mereka di ruang mediasi. Dari siaran pers yang diterima oleh redaksi majalahgaharu.com, Tim Advokasi Profesi Advokat Indonesia yang beranggotakan 24 orang advokat ini menjabarkan keempat poin keberatan mereka yang berisi sebagai berikut:
Pertama, bahwa Talkshow yang berjudul Indonesia Lawyers Club (selanjutnya disebut ILC) yang merupakan Talk Show yang disiarkan oleh PT Lativi Media Karya (selanjutnya disebut TV One) tayang setiap Selasa pukul 19.30 WIB dan Minggu pukul 20.00 WIB, setelah kami cermati ILC tidak memberikan edukasi terkait profesi hukum yaitu ADVOKAT. Padahal ILC menggunakan kata Lawyers yang notabene didefinisikan oleh Black Law’s Dictionary : “A person learned in the law; as an attorney, counsel, or solicitor” dalam terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia menjadi Seseorang yang belajar hukum; sebagai advokat, penasihat hukum atau pengacara sehingga tidak tepat kata Lawyers dicantumkan dalam acara tersebut mengingat konten yang disiarkan belum tentu menyiarkan diskusi seputar perkembangan hukum ataupun sharing dari Rekan-Rekan Advokat.
Kedua, bahwa ILC yang disiarkan secara langsung atau live oleh TV One seringkali cenderung menarik perhatian publik melalui adu argumen yang tidak mencerminkan etika umum dan etika Profesi Advokat (Kode Etik Advokat) serta bertentangan dengan norma norma penyiaran yang terkait dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) seolah olah terabaikan dan dibiarkan oleh presenter atau pembawa acara ILC.
Ketiga, bahwa kami menilai kata “Lawyers” yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan Advokat yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam penggunaan tema di acara ILC mengharapkan untuk diganti tanpa pengenaan kata Lawyers ataupun makna lain dari Lawyers seperti Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum dan/ atau kami memberi saran untuk menghentikan permanen Talkshow ILC.
Keempat, bahwa harapan kami, agar dalam Pleno ini Bapak Ketua KPI Pusat dapat diberikan rekomendasi atau keputusan sehingga acara Talkshow ILC tidak lagi mengkaitkan kata Lawyers yang notabene adalah Advokat karena tayangan tersebut seolah-olah ditangkap oleh Publik adalah acara khusus Advokat padahal nyatanya tidak demikian karena sebagian besar tokoh utama yang hadir dan ikut dalam diskusi bukanlah Advokat sehingga dengan kata lain acara Talkshow ILC tersebut tidak mencerminkan nama dari acara itu sendiri, namanya Lawyers Club seharusnya mayoritas peserta diskusi adalah seharusnya Advokat.
Demikian yang kami dapat sampaikan dalarn Pleno ini. Terima kasih atas perhatiannya.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera Bagi Semua, Shalom, Om Swastiastu. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Jakarta, 28 November 2019
Hormat kami,
Tim Advokasi Peduli Advokat Indonesia
Jahmada Girsang, SH., MH., C.L.A.
(Koordinator)
(redaksi)