Penangkapan Aktivis Keberagaman di Sumbar menghantam dua Aspek Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Beragama

Ayo Bagikan:

Jakarta, majalahgaharu.com-Menjadi perhatian bersama atas penangkapan aktivis keberagaman Sudarto, termasuk salah satunya  Yohaners Douglas  Sirait, tokoh muda asal Sumatera Barat dan juga ketua Umum Gempar ini menanggapi tentang adanya penanggkapan aktivis keberagaman tersebut, di mana Yohanes dalam tanggapannya mengatakan bahwa penangkapan ini menyedihkan karena menghantam sekaligus dua aspek: kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. kemudian kedua, apa yang disampaikan Sudarto adalah demi tegaknya konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Dan jika karena itu, dia ditangkap dengan pasal yang oleh banyak pihak sering dianggap karet dan bias, maka kita sedang menghadapi krisis demokrasi.

Selanjut Yohanes yang juga mantan wartawan ini menegaskan dia mendengar ada komentar, bahwa ini dalam rangka tugas aparat menjaga keamanan. Mungkin para pelayan publik ini harus diingatkan, bahwa tugas utama mereka adalah MENEGAKKAN KONSTITUSI lebih dari sekedar keamanan. Belajarlah bagaimana Presiden Obama tetap teguh atas keputusan berdirinya mesjid di ground zero meski diprotes oleh hanyak orang amerika. Dia tidak menawarkan mesjid dipindah, dengan alasan keamanan, tetapi menghadapi banyak penentang dengan dukungan konstitusi. Kita sering melihat aparat mengambil langlah memindahkan tempt, melokalisir, dll. Ini tidak boleh berlanjut.
Tidak boleh ada area di NKRI yang dilarang untuk warga negara melakukan hak dasarnya.

Lebih lanjut Yohanes tegas menurutnya apa yang disampaikan Sudarto adalah upaya menjaga Sumatera Barat dari rongrongan segelintir oknum2 penentang kebhunekaan. Sejarah menunjukkan sumatera barat paripurna terhadap perbedaan, bahkan tokoh2 nasional asal sumbar adalah tokoh-tokoh yang memperjuangkan kebhinekaan.

Untuk itu Yohanes berharap kasus ini segera diakhiri, lalu para pembuat UU segera merevisi Uu ITE, dan prinsip-prinsip utama kita sebagai negara demokrasi tidak boleh diabaikan, tegas Yohanes yang saat ini tinggal di Jakarta ini.

Seperti siaran pers yang disampaikan pihak koalisi pembela HAM Sumbar ke kantor redaksi sebagai berikut Tahun 2020 ini, iklim demokrasi di Sumatera Barat dihadiahi kado dari Polda Sumatera Barat berupa penangkapan Sudarto yang merupakan Direktur Pusaka yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Sudarto ditangkap lantaran diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana. Dalam laporan polisi tersebut pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah natal, namun pelapor mengecek surat Walinagari mengatakan tidak ada pelarangan ibadah yang ada dilarang membawa jemaah dari luar Sikabu untuk beribadah.

Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020 pada pukul 13.15 WIB di Kantor Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka). Sebelum ditangkap oleh Polda Sumatera Barat, Sudarto sempat di telpon oleh salah satu orang yang tidak diketahui dan mengajak untuk bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, 8 anggota Polisi Daerah Sumatera Barat mendatangi Kantor Pusaka dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. Dalam penangkapan tersebut, polisi yang melakukan penangkapan tersebut sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan.

Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya. Kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2020 untuk melakukan ibadah yang bersifat terbuka dan berskala Jama’ah yang banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah hukum Pemerintahan Nagari dan adat-istiadat wilayah Sikabau. Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

Menurut Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia. Pemakaian pasal-pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai. Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Wendra Rona Putra selaku penasehat hukum saat ini masih mendampingi Sudarto dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Polda Sumbar. Dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan karena sebelumnya Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat tuturnya. Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan ujarnya.

Oleh karena itu kami Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatera Barat yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini. Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang -orang yang melanggar hak asasi orang lain diantaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama. Anggota koalisi Rifai Lubis menegaskan bahwa Polda jangan penjarakan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya karena tentunya setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya. Tindakan polisi ini di khawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumatera Barat, pungkas Koalisi Pembela HAM Sumbar.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

AMPP: Sudarto Tersangka, Kontraproduktif Dengan Komitmen Pemerintah Lindungi Kebebasan Beribadah

Thu Jan 9 , 2020
Jakarta, majalahgaharu.com-Angkatan Muda Protestan Pluralistik (AMPP) angkat bicara perihal penetapan tersangka bagi Sudarto, aktivis toleransi beragama dari PUSAKA Foundation, Sumbar. Ketua AMPP, Arbie Haman menilai setiap pergerakan dan pengungkapan yang dilakukan aktivis-aktivis toleransi beragama dan pluralisme akan selalu menimbulkan keresahan bagi kelompok-kelompok yang tidak menyukai kebhinnekaan. “Sudarto, sebagai whistleblower isu […]

You May Like