Nias, majalahgaharu.com-Indonesia itu negeri permai, negeri yang indah dan yang mempesona. Penduduknya ramah-ramah dan juga sopan-sopan dalam bertutur kata. Keramahan dan rasa hormat pada sesama menjadi cerita yang menarik dalam bacaan wajib buku anak sekolah, sejak dulu diceritakan demikian oleh para guru. Indonesia itu negeri dari belahan surga, negeri berlimpah susu dan madu.
Siapa tak kenal Indonesia, siapa tak suka Nusantara, negeri di katulistiwa, kata legendaris musik Kusplus. Indonesia memang hebat, begitulah slogan yang selalu didengungkan, sampai kini.
Orang Indonesia itu pemaaf, itu juga cerita dalam buku bacaan dan memang itulah kenyataannya. Orang Indonesia walau dulu menderita sengsara, tetap saja memaafkan para penjajah. Orang Indonesia itu hebat, sekalipun negaranya baru saja dirampok, masih mau memaafkan para koruptor, memaafkan para penjahat dan pejabat yang sewenang-wenang mencuri milik rakyat. Sikap memaafkan itu warisan budaya yang dilestarikan dari para leluhur.
Orang Indonesia itu baik budi pekertinya dan bukan pendendam. Mereka orang yang ramah dan suka memaafkan kesalahan orang lain dan jika sudah memaafkan, kejadian yang menyakitkan sekalipun langsung dilupakan. Itulah sebabnya kesalahan masa lalu jarang diingat jarang dipercakapkan apalagi diungkit-ungkit. Seperti membicarakan orang yang sudah mati, hanya yang baik-baiknya saja. Takut dosa, katanya.
Karena orang Indonesia pemaaf, maka kesalahan yang sama seringkali terulang, terulang dan terulang kembali. Dan karena yang berbuat salah itu cepat-cepat bertobat, setidaknya lewat kata-kata, mengaku hilaf dan kemudian minta maaf. Orang yang dirugikan juga memaafkan, karena permintaan maaf itu difasilitasi oleh aparat penegak hukum. Maka kedua belah pihak yang menyakiti dan yang disakiti sama-sama tersenyum, bersalaman dan berpelukan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Kadang untuk membuat acara saling memaafkan terdokumentasi dengan baik, maka acara memaafkan itu dilengkapi dengan surat pernyataan. Surat yang ditulis tangan itu dibaca dihadapan banyak orang yang hadir dan kemudian ditandatangani dan ditempat tanda tangan itu dilengketkan materai milik negara. Sambil tertawa, sambil bercanda, sambil ngopi dan banyak lagi sambilan-sambilan yang lain acara itu berakhir dan kedua belah pihak dianggap sudah berdamai.
Itulah cara penyelesaian kasus-kasus intoleransi, penyelesaian persekusi, penyelesaian perampasan hak-hak orang lain yang telah membudaya di bumi pertiwi ini. Penyelesaian ini sudah menjadi model, sudah menjadi cara praktis untuk meloloskan diri dari tuntutan hukum. Dan anehnya sekalipun ada tindakan pidana yang terjadi semua bisa dimaafkan dengan bantuan kertas bermaterai tanpa tuntutan dan tanpa pertanggungjawaban hukum pidana pada pelaku kekerasan.
Tak heran jika kejadian seperti kasus intoleransi, persekusi atau sejenisnya terus marak terjadi, terjadi dan terjadi lagi, sebab penyelesaiannya cukup dengan kata hilaf, salah paham, minta maaf dan tandatangan diatas materia dan kemudian dianggap selesai.
Peristiwa persekusi atau tindakan intoleransi yang terjadi di warung milik Ramliah br. Manullang pada Selasa 28 April 2020 bukanlah hal yang pertama terjadi. Ini kejadian yang berulang di setiap bulan puasa tiba yaitu razia warung makan oleh sekelompok orang tak berwenang bertindak suka-suka. Kali ini aksi penutupan warung br. Manullang dilakukan kelompok FPI Kecamatan Batang Kuis.
Sikap intoleransi ini terus bergema dan heboh di media sosial, tahun 2020 ini saja ada kasus-kasus viral diantaranya pelarangan ibadah natal di Sijunjung dan Darmasraya, Provinsi Sumatera Barat, kita semua tahu akhir ceritanya dan sampai sekarang tak pernah ada proses hukum. Kita juga tahu sikap kelompok intoleran dalam usaha pelarangan pembangunan gereja Katolik di Karimun Jawa, Provinsi Kepulauan Riau, mungkin saja ada tindak pidana di dalamnya, tetapi adanya kata maaf dan materai semua dapat diselesaikan dengan saling bersalaman dan berpelukan. Kasus pelarangan ibadah keluarga di Cikarang oleh yang mengaku tokoh masyarakat dan tokoh agama juga berakhir dengan kata maaf dan materai.
Banyak kasus lainnya yang terulang dari waktu ke waktu dan oleh kelompok yang itu-itu juga tak pernah bisa diselesaikan dengan proses hukum, diarahkan, dimediasi melalui kata maaf dan materai.
Aku melihat sesuatu yang beda dari penyelesaian kasus-kasus intoleransi dan persekusi. Kata maaf kini kehilangan makna dan hanya menjadi ucapan membebaskan diri dari tuntutan hukum. Sesungguhnya kata maaf atau meminta maaf adalah ungkapan permintaan ampun atau penyesalan karena suatu kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian harusnya ada tindakan hukum didalamnya yaitu tuntutan kejadian pidana yang merugikan orang lain. Sementara itu materai sebagai pengesahan perjanjian sesungguhnya adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan dan malah kini digunakan sebagai simbol sudah berdamai.
Kita bersukur bahwa kasus yang terjadi di Deli Serdang pada keluarga br. Manullang, tidak dianggap selesai hanya dengan kata maaf dan selembar kertas bermaterai dari kedua belah pihak. Kita dorong bersama setiap kasus intoleransi harus diteruskan sampai di pengadilan agar ada efek jera di dalamnya. Indonesia tetap negeri yang ramah negeri pemaaf sekalipun kasusnya tetap sampai di pengadilan.
Oleh : Ega Mawardin ll Sekjen DPP