Darius W. Nawipa Sekjen PPB Berikan Wewenag Partai Lokal Laksanakan Kongres Rakyat Papua

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu-Papua-Pada Bab.77 UU Otsus Papua, bahwa pembahasan dan kelanjutan UU Otsus Papua dilakukan oleh Rakyat Papua berdasarkan Persetujuan DPRP dan MRP. Maka Sebagaimana 20 tahun lalu di tahun 2001 dilakukan Kongres Rakyat Papua untuk melahirkan UU Otsus Papua tersebut, Presiden seharusnya mendengar aspirasi rakyat Papua dengan mendorong pelaksanaan Kongres Rakyat Papua tahun 2021 sebagaimana GUSDUR memberikan ijin pelaksanaan Kongres rakyat Papua tahun 2001. Sehingga ada kongres musyawarah rakyat Papua, maka di situ ada aspirasi murni rakyat Papua yang nantinya disampaikan kepada presiden RI.

Sebab kongres rakyat Papua tersebut sebagai legal standing Adanya Otsus Papua tersebut. Maka, Tanpa Kongres Rakyat Papua RUU Otsus Papua itu Ilegal.

Sejak masa transisi berakhirnya UU Otsus Papua sebagai hukum perlindungan, pemeliharaan dan tanggung jawab moral pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua, tidak berlangsung dengan baik, tidak konsisten dan gagal terhadap pelaksanaan Demokrasi Lokal, politik, hukum dan HAM.

Saya Kutip apa Kata Fahrul Razi anggota DPD RI “Otsus Papua itu tipu tipu” memang benar apa kata Fahrul.

Dalam pelaksanaan Otsus Papua terlihat banyak ketimpangan penyelenggaraan negara di daerah. Semua hal harus ada persetujuan Jakarta dulu, termasuk kewenanganpun Jakarta ambil untuk menjadi tongkat penindasan terhadap HAK HAK DASAR Orang Papua. Maka benarlah apa kata Fahrul “Otsus Papua tipu-tipu.

Sebelum masuk di tahun 2021, Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan draf Otsus Papua namun Jakarta menolaknya, kemudian DPRP melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)  Rakyat Papua di 5 daerah pemilihan rakyat Papua menolak RDP tersebut, MRP pun melakukan RDP di 7 wilayah Adat Sorong hingga Merauke, tetapi tidak berhasil karena RAKYAT PAPUA MENOLAKnya.

Setelah masuk di tahun 2021 sejak Januari hingga sekarang ini belum ada Aspirasi Rakyat Papua secara menyeluruh diserahkan kepada presiden atau DPR RI. maka, RUU Otsus Papua yang dipaksakan tersebut adalah sepihak dan ILEGAL. Karena itu tanpa persetujuan Rakyat Papua melalui DPRP dan MRP.

Sebagai Pimpinan Partai Lokal pertama (Partai Papua Bersatu) yang telah berdiri berdasarkan IJIN Presiden melalui Kemenkumham RI, memberikan Solusi baru dalam bingkai negara kesatuan agar mengantisipasi apa kata DUNIA, bahwa daripada DPR memaksakan diri sepihak merancang RUU Otsus Papua yang Ilegal itu.

Kami meminta Presiden dua hal yaitu pertama;  merekomendasikan PARTAI LOKAL PAPUA BERSATU MELAKSANAKAN KONGRES RAKYAT PAPUA dan yang Kedua; UU Otsus dibatalkan dan berikan kepada Rakyat Papua UU Partai Politik Lokal Papua dengan desain sebagaimana ACEH.

Soal kesejahteraan Rakyat Papua dll, akan di atur secara adil dan bermartabat melalui ketetapan PERDA, PERDASI dan PERDASUS berdasarkan UUD 1945 dan UU pemerintahan daerah.

Maka, lebih baik pemerintah  menebus Dosa dosa masa lalu terhadap rakyat Papua dimana HAK POLITIK Rakyat Papua diambil alih dengan menipu rakyat Papua dengan kursi Otsus DPRP tanpa partai dan stigma KKB, OPM dan lebih parah lagi pelebelan OPM dan Orang Papua sebagai teroris.

Sebenarnya HAK POLITIK Rakyat Papua itu yang harus dihargai dan disetarakan dengan daerah lain.

Sejak UU Otsus berlangsung Partai lokal bisa didirikan berdasarkan UUD 1945, namun ketika Kami mendirikan Partai Lokal tahun 2014 hingga sekarang, Mala Jakarta tidak mau menerima Partai Lokal masuk di tahun 2019 lalu. MAHKAMA KONSTITUSI MENOLAK 77 alat bukti Partai Papua bersatu ketika menggugat presiden dan DPR RI.

Atas nama Rakyat Papua dan Alam Semesta Papua (Partai Papua bersatu) partai lokal pertama di tanah papua MENOLAK RUU OTSUS PAPUA ILEGAL.

 

Penulis  : Rev.Darius W Nawipa, M Th Sekjend. DPP Partai Papua Bersatu

 

 

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

75 Tahun Setelah Perang Dunia II Berakhir Penulis : Augusto da Camara

Sat May 15 , 2021
Majalahgaharu-Jakarta Kurun waktu 75 tahun setelah Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia internasional kini ditandai oleh munculnya agenda unik baru dalam hubungan internasional. Demikian kesimpulan Seminar Internasional bertajuk “The Meaning of 75 Years of the End of World War II to the International Relations” yang diadakan oleh the Center for […]

You May Like