Majalahgaharu-Jakarta Ketum dan Sekjen DPP MUKI mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan pada Jumat (4/6) sore dalam rangka penyerahan dokumen struktur organisasi Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) se Indonesia sesuai tuntutan Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013.
Menurut Ketua Umum Djasarmen Purba, MUKI adalah satu-satunya ormas Kristen yang umum yang telah memenuhi persyaratan Undang Undang dimaksud yaitu Pasal 23 persyaratan struktur tingkat nasional yang harus membentuk sekurang-kurangnya 25% kepengurusan provinsi., Pasal 24 persyaratan struktur tingkat provinsi yang harus membentuk sekurang-kurangnya 25% kepengurusan kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan Pasal 25 pernyaratan pembentukan kepengurusan sekurang-kurangnya 1 kecamatan disetiap kabupaten/kota.
Lebih lanjut Djasarmen Purba yang telah memimpin MUKI selama 5 tahun sejak 2016 menjelaskan bahwa MUKI telah membentuk pengurus di 31 provinsi dan 12 diantaranya telah memenuhi syarat Pasal 23., 24., 25. Demikian juga dengan kabupaten/kota di 12 provinsi dimaksud ada 81 kabupaten kota dan lebih 120 kecamatan telah didaftarkan. Inilah bentuk keseriusan kita mematuhi persyaratan undang-undang dan puji Tuhan, MUKI telah dapat memenuhinya, lanjutnya.
Kehadiran di Kementerian Dalam Negeri dimaksud diterima oleh Butet Lilawati, S.Sos., M.Si dan menyatakan akan diproses dikumen yang telah diterima dan selanjutnya tentu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sekjen MUKI lebih lanjut menjelaskan bahwa menghimpun dokumen yang terdiri dari tiga buku yaitu Buku I berisi Laporan Struktur Organisasi MUKI yang telah memenuhi ketentuan dimaksud dan Buku II A dan Buku II B adalah lampiran dokumen struktur organisasi MUKI yang telah memenuhi syarat. Buku yang diperkirakan sekitar 2.000 halaman itu disusun selama bulan April dan Mei dan sekarang di bulan Juni 2021 suatu bukti kerja keras pengurus MUKI se Indonesia.
Sekjen yang juga adalah pendeta disalah satu gereja Protestan di Tangeeang Selatan menghimbau kepada 19 DPW MUKI PROVINSI agar terus berupaya memenuhi ketentuan undang-undang ormas.
Kedua belas DPW MUKI yang telah memenuhi syarat dan telah didafyarkan di Kemendagri adalah: DPW Sumut., DPW Kepri., DPW Jambi., DPW Lampung., DPW DKI Jakarta., DPW Jawa Tengah., DPW DI Yogyakarta., DPW Jawa Timur., DPW Kaltim., DPW Kalbar. DPW Kaltara dan DPW Sulut.
Semoga usaha dan kerja keras yang dilakukan dalam akhir masa kepengurusan DPP MUKI membuahkan hasil yang membanggakan umat kristiani. Muki damai, Muki jaya (EM)