Jakarta majalahgaharu Kebijakan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Ooumas memberhentikan empat dirjen kementerian agama antaranya dirjen agama Hindhu, Budha, Protestan dan Katholik. Pdt Gomar Gultom Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI), ketika diminta pandangannya terkait penghentian atau pemutasian 4 dirjen tersebut, Gomar melalui sambungan telepon tegas kalau ASN itu hal yang biasa dan wajar saja kalau dimutasikan atau dipindahkan.
Tentu saja lanjut Pdt Gomar kebijakan yang diambil oleh menteri agama untuk memberhentikan 4 dirjen ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan masak berdasarkan masukan semua pihak, persoalannya kalau memang alas an demosi menteri agama tinggal memberikan penjelasan saja, paling tidak secara pribadi ke masing-masing yang bersangkutan yakni empat dierjen tersebut.
Berbicara kinerja dirjen terutama dirjen bimas Kristen, Gomar melihat biasa-biasa saja tidak ada kebijakan yang luar biasa. Kembali kepada masalah kebijakan yang diambil menteri agama sendiri memutasikan atau menghentikan 4 dirjen, langkah tersebut toh juga pernah dilakukan oleh dirjen Bimas Kristen memutasikan dua eselon duanya satu ke Tarutung yang satunya ke Papua.
Menariknya mereka juga tidak melawan selain mengikuti kebijakan yang ada, karena mereka sadar bahwa tindakan tersebut sudah melalui pertimbangan dari pimpinan dalam hal ini dirjen bimas Kristen ketika itu.
Namun demikian Gomar mempersilahkan saja apa yang mau dilakukan oleh yang bersangkutan terkait dengan pemberhentian tersebut. Apakah menerima atau melakukan upaya lain.
Sementera seperti yang dilansir tempo.co Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.
Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.