Jakarta – majalahgaharu Kasus M Kece sudah masuk dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Ciamis Jawa Barat. Dalam proses pengadilan menurut Kamaruddin diangggap ada sesuatu kejanggalan mengenai tempat persidangan nya itu sendiri. Namun demikian tetap menghargai keputusan pengadilan untuk M Kece tersangka penistaan atau penodaan agama di sidangkan di PN Ciamis tersebut.
Tetapi yang membuat Kamaruddin merasa kliennya dipaksakan agar tetap sidang lantaran saat kondisi kesehatan tersangka yang terganggu karena suhu badan yang panas serta adanya indikasi penyakit gula yang harusnya mendapatkan perawatan. Tetapi menurut pengadilan setelah di datangkan dokter, M Kece tetap dinyatakan bisa melanjutkan persidangan, makanya persidanganpun digelar pada malam natal 24 Desember tahun 2021 yang lalu.
Kekuatiran akan kesehatan M Kece pun akhirnya terbukti setelah mengikuti persidangan yang cukup lama tersangka M Kece akhirnya jatuh pinsan dan membutuhkan perawatan.
“Memang akhirnya M Kece dirawat di rumah sakit dan sayapun sebagai pengacara meminta ijin untuk dilakukan pembataran sekalipun tidak diijinkan dan cuma mendapatkan perawatan beberapa hari dan sekarang sudah masuk tahanan kembali”, saksinya serius.
Bicara penerapan hukum yang berkeadilan seperti kasus yang dihadapi M Kece sulit diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia, banyak faktor penghambat termasuk tekanan massa. Penerapan hukum yang berkeadilan jauh panggang dari api, hal ini diungkapkan Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH, MH. Dimana saat ini sedang membela MKC di PN. Ciamis Jabar. MKC yang dalam keadaan sakit sulit sekali mendapatkan perawatan dokter, MKC dipaksa terus mengikuti sidang walau kondisinya panas dan menggigil demikian penjelasan Advokat Kamaruddin Simanjuntak pada awak media.
“Pada malam Natal 24 Desember 2021 dimana seluruh umat Kristiani mengikuti ibadah Natal kami bersidang di PN Ciamis” ungkapnya.
“Lokasi sidang yang TKPnya di Bali atau di Jakarta tempat di tangkap dan Jakarta lebih mudah aksesnya mengapa tidak dilakukan di kedua tempat ini mengapa dilakukan di Ciamis ” tanya Kamaruddin yang sudah banyak menangani perkara perkara yang menyangkut SAR
Berkaitan dengan persoalan ajaran agama Advokat Kamaruddin menuturkan ibarat orang pacaran ataupun bercerai dengan pasangannya “Jika sudah menikah dengan pasangan yang baru jangan lagi membahas pasangan yang lama atau mantan, lebih baik focus dengan pilihan barunya tanpa harus menyinggung yang lama.
Kenapa kita sama-sama tahu kalau menyangkut perkara yang satu ini orang sulit untuk membela sekalipun ada bukti dan dalilnya. “Dan menyangkut persoalan ini jujur sangat sulit dan melelahkan mendapatkan hukum yang berkeadilan, karena yang dihadapi hanya satu alasannya pokoknya ya harus dikasih hukuman” pesannya pada umat dan para rohaniwan.
Tetap hati hati dalam beragama dan focus saja dengan keyakinan yang dianutnya masing-masing, kalaupun pindah keyakinan jangan singgung singgung lagi keyakinan yang lama itu.