Majalahgaharu.com, Jakarta- Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali membuktikan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui dunia pendidikan dengan menggelar Sidang Terbuka (Promosi Doktor) atas nama Promovendus Togar Sahat Manaek Sijabat, S.H., M.H. Sidang Terbuka dilaksanakan di Auditorium Marulam Hutauruk, Kampus Program Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu pagi (12/4/2023).
Momen Ujian Terbuka kali ini terasa istimewa tidak hanya karena berhasil menghantarkan Togar Sahat Sijabat masuk sebagai satu dari delapan doktor yang berhasil “dilahirkan” oleh UKI, namun turut mengukir sejarah karena Togar menjadi doktor hukum pertama yang diluluskan oleh kampus unggulan tersebut.
Hadir dalam jajaran penguji adalah Dr. Dhaniswara. K. Harjono, S.H., M.H., MBA, yang juga menjabat sebagai Rektor UKI; Prof. Dr. John Pieris , S.H., M.H., M.S, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI,; Prof. Ir. H. M. Roy Sembel, MBA., Ph.D, selaku Penguji Eksternal; Prof. Em, Dr. Eddy Damian, S.H, sebagai Promotor; Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H, selaku Co-Promotor I; Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H, sebagai Co-Promotor II; dan Dr. Rr. Ani Wijayati, S.H., M.Hum.
Membuka rangkaian Ujian Terbuka, Direktur Program Pascasarjana UKI Prof. Dr. dr. Bernadetha, M.Pd., PA, mengungkapkan penyelenggaraan Program Studi Doktor Hukum diharap dapat mewujudnyatakan visi yang diusungnya yakni menjadi program studi yang bermutu, inovatif dan unggul dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang hukum tata negara, hukum ekonomi bisnis dan hukum pidana di Indonesia. Selain itu dirinya juga berpandangan, melalui Prodi Doktor Hukum, UKI dapat makin menyatakan perannya di tengah bangsa berdasarkan nilai-nilai kristiani dan Pancasila pada tahun 2030.
“Sesuai dengan visi dan tujuan Prodi Doktor Hukum Program Pascasarjana UKI yang telah saya sebutkan, maka pada Sidang Terbuka atau Sidang Promosi perdana hari ini, Prodi Doktor Hukum diharapkan untuk selalu meningkatkan performance-nya dengan menghasilkan lulusan Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia yang kompeten sebagai Inovator, peneliti, ilmuwan, dan praktisi yang berkualitas dan berintegritas di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi atau Bisnis dan Hukum Pidana,” ujar Bernadetha.
Yang tidak luput dari perhatian Bernadetha adalah harapannya agar para lulusan dapat menunjukkan kompetensinya dalam memformulasikan argumentasi alternatif dalam memperkaya literatur dan keilmuan hukum.
“Para lulusan juga diharapkan mampu menjadi pemimpin di bidang Tata Negara dan pemerintahan pada lembaga-lembaga negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pembangunan pada umumnya yang berjiwa Pancasilais, mampu bekerjasama dalam tim, memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal yang tidak boleh diabaikan dan harus selalu diperkuat adalah para lulusan harus memiliki kemampuan etik, moral, dan spiritual yang tangguh dalam menyelesaikan tugasnya,” pinta Bernadetha.
Ungkapan syukur juga diucapkan Bernadetha atas capaian Program Doktor Hukum UKI saat ini yang berhasil meraih akreditasi “Baik Sekali”.
“Saat ini Program Doktor Hukum Terakreditasi Baik Sekali. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Hukum Pada Program Doktor Universitas Kristen Indonesia, Kota Jakarta Timur Nomor: 9912/SK/BAN-PT/Ak/D/XI/2022 tanggal 29 November 2022,” jelasnya.
Usai memberikan sambutan Profesor Bernadetha menyerahkan Palu Sidang kepada Ketua Dewan Penguji Dr. Dhaniswara.

Dhaniswara kemudian memberikan kesempatan kepada Promotor Ujian Terbuka, Prof. Em. Dr. Eddy Damian, SH, untuk memberi pandangannya.
Profesor Eddy lalu mengapresiasi materi disertasi yang disusun oleh Togar Sijabat. Eddy meyakini disertasi yang disusun akan memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, khususnya di bidang hukum dan ekonomi.
“Saudara harus berbangga atas penelitian yang saudara lakukan,” ucap Prof. Eddy.
Kemudian, selama 10 menit Dr. Dhaniswara memberikan kesempatan kepada Togar untuk membacakan ringkasan dari 400 halaman disertasinya yang berjudul “Prinsip Kelangsungan Usaha Bisnis (Going Concern) Pada Kepailitan Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional”.
Menurut penjelasannya going concern dikenal sebagai salah satu asas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepailitan dan PKPU yang membuat suatu badan usaha atau perorangan bisa berjalan kembali walau telah jatuh pailit.
Togar menyampaikan, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, dapat dijelaskan siapa yang dimaksud dengan Kreditur maupun Debitur.
Dijelaskannya pula tentang peran Kurator yang berhak menyatakan bahwa suatu perusahaan masih dapat dijalankan kembali walau mengalami kepailitan. Namun analisis Kurator mesti mendapatkan dukungan ahli akuntansi melalui opini going concern yang diterbitkan.
“Ada sembilan indikator yang dapat dijadikan acuan bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini going concern,” papar Togar.
Kesembilan indikator itu, lanjut Togar, meliputi arus kas minus, mengalami kerugian secara terus-menerus, menurunnya penjualan dan permintaan secara signifikan, tidak dapat membayar hutang kepada kreditur separtis. Selain itu, telah melanggar kesepakatan perjanjian pinjaman, adanya kewajiban yang belum jatuh tempo yang harus dilaksanakan pembayarannya, terjadi pengembalian produk secara massal, perusahaan mendapat sanksi pajak, serta perusahaan sedang digugat secara hukum atas pelanggaran hak personal dari seseorang yang dilakukan oleh perusahaan.
Togar lalu membagi Tujuan Penelitian menjadi tiga bagian yang meliputi menemukan teori yang dapat digunakan sebagai dasar hukum atau rasio legis untuk kelangsungan usaha (going concern) debitor pailit. Kedua, menemukan prinsip-prinsip hukum hukum kelangsungan usaha bisnis (going concern) debitor pailit. Dan ketiga, menerapkan konsep pengaturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha debitor pailit, dalam rangka kontribusi terhadap Pembangunan Nasional.
Selama hampir dua jam Togar nampak percaya diri menjawab delapan belas pertanyaan yang diajukan oleh ketujuh penguji. Jawaban Togar yang ringkas dan padat berhasil meyakinkan tim penguji untuk menganugerahinya gelar Doktor Hukum dengan pencapaian nilai akhir 3.85, atau lulus dengan predikat cum laude.

Disertasi Langka
Totalitas dukungan tenaga pengajar dan promotor diakui Togar menjadi salah satu faktor pendukung ketika menjalani Sidang Terbuka maupun selama melakoni tahapan pendidikan doktoralnya di UKI. Faktor ini pula yang menghantarkannya meraih kelulusan dengan predikat cum laude. Yang tak kalah membanggakan, kerja kerasnya turut membuahkan karya penelitian yang tergolong langka.
“Jadi yang pasti mengapa saya mengangkat soal going concern ini, karena pertama, yang pasti dikarenakan jarang diteliti oleh orang lain. Sampai kita telusuri ke semua perpustakaan ternyata jarang disertasi seperti ini,” ujar Togar kepada majalahgaharu.com.
Pria kelahiran Sidikalang, 12 Desember 1965, yang pernah tergabung di dalam Tim Penyusun Naskah Akademik UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU ini juga mengungkap bahwa kajian going concern menjadi materi yang luput dari rekomendasi ketika itu, sehingga kini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam.
“Dampak secara langsung dari penelitian saya mungkin tidak secara langsung. Tetapi minimal ada dua lembaga yang bernama Kurator dan Hakim Pengawas, bagi mereka disertasi ini kalau didalami lebih lanjut sangat diperlukan. Karena merekalah nanti yang menjadi leader dalam pelaksanaan usaha (going concern) itu. Jadi dua lembaga ini bisa lebih inovatif dalam melakukan going concern, ” harap Togar.
Berikan Kepastian Hukum
Rektor UKI Dhaniswara Harjono ketika ditemui usai acara mengatakan kelulusan Togar Sijabat dari Program Doktor Hukum UKI menjadi sebuah jawaban Tuhan atas impian yang sudah lama coba direalisasikan oleh kampus yang didirikan sejak tahun 1953 itu.
“Saya kira hari ini adalah hari yang bersejarah bagi UKI karena untuk pertama kalinya kita melahirkan doktor di bidang hukum. Ini adalah suatu mimpi yang sejak lama. Kita sudah mengajukan ini mungkin sudah dari sekitar sepuluh tahun lalu, tetapi Tuhan memang memberikannya baru pada saat ini. Kita semangat, mahasiswa kita semangat, calon mahasiswa kita juga semangat, karena memang kita serius. Bahkan akreditasinya, walaupun pada waktu itu diakreditasinya belum sampai dua tahun ternyata akreditasinya langsung ‘Baik Sekali’,” ujar Dhaniswara kepada majalahgaharu.com.
Terkait disertasi yang berhasil dipertahankan oleh Togar Sijabat, Dhaniswara berharap apa yang menjadi penelitian Togar dapat mendatangkan manfaat yang luas bagi masyarakat, secara khusus bagi pelaku usaha. Dhaniswara menyadari bahwa dunia usaha memegang peranan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, sebuah kepastian hukum sangatlah dibutuhkan.
“Kalau kita mau menyejahterakan masyarakat kunci suksesnya adalah investasi harus berjalan dengan baik. Sedangkan saat ini Indonesia sedang dilanda kondisi tidak ada kepastian hukum dan tidak ada kepastian berusaha. Kita dari sisi dunia hukum memilki keinginan memberikan kepastian hukum itu melalui peraturan perundang-undangan, yang layak untuk diubah maka kita usulkan untuk diubah,” tegas Dhaniswara. (Ron).