Oleh: Sahat HMT Sinaga
Majalahgaharu.com Bekasi Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 diatur, “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu pemerintah Indonesia (pemerintah pusat dan pemerintah daerah), beserta dengan bangsa Indonesia harus bekerja mewujudkan hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta, memperoleh pelayanan Kesehatan yang baik.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, diatur, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dengan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati, dan untuk kota disebut Walikota. Masing-masing dibantu oleh ssatu orang wakil kepala daerah. Untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil Bupati dan untuk kota disebut wakil Walikota.
Kepala Dearah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakanp ada hari Rabu tanggal 27 November 2024, yang didahului dengan “pelaksanaan kampanye” yang berlangsung pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Salah satu isu penting yang seharusnya menjadi program yang ditawarkan oleh para calon adalah mengenai lingkungan hidup.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono, serta mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2009 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Adalah perlu untuk dipahami oleh anggota masyarakat, terlebih para kepala daera perihal Pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Diatur tentang perlunya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), yaitu rangkaian analisis yang sisitematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan tingkay kabupaten/kota, menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota, menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), menetapkan dan melaksanakan kebijakan amdal dan UKL-PL (Unit Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota, mengembangkan dan melaksanakan instrument lingkungan hidup, menfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah yang dipimpin oleh para kepala derah yang akan dipilih dalam Pilkada tanggal 27 November 2024 harus memiliki perhatian sungguh sungguh terhadap isu lingkungan hidup oleh karena setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasdan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup.
Mengingat pentingnya isu lingkungan hidup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sewajarkan memberikan porsi yang luas untuk menyebarluaskan program-program para calon sehingga calon pemilih memungkinkan mengetahui apakah calon punya perhatian tentang isu lingkungan hidup.
Penulis adalah seorang akademisi dan notaris tinggal di Kota Bekasi
[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Jakarta.