Jakarta, MajalahGaharu.com – Sidang lanjutan Gugatan Wanprestasi PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) Jakarta, yang diwakili kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung,SH MH, Pahala Manurung,SH MH dan Ricad Jopray Oppusunggu SH kembali digulirkan di PN Jakarta Barat, Selasa, (8/7). Sidang kedua ini kembali tidak dihadiri tergugat Vie Santi Binti Harun dan Abdul Haris, ataua kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, SH, MH saat membuka sidang langsung memanggil parah pihak terkait, kemudian majelis menunjukkan bukti panggilan kedua tergugat yang telah dilayangkan PN Jakbar.
Selanjutnya, karena Tergugat tidak hadir, Ketua Majelis kembali mengagendakan sidang lanjutan p(29/07) dan memastikan melayangkan panggilan ketiga terhadap Para Tergugat.
“Tujuan dari gugatan klien kami, dalam rangka memastikan pengembalian investasi USD 500.000 dari PT Ratu Mega Indonesia Jakarta. Kami sebelumnya sudah melakukan klarifikasi, karena tidak ada etikat baik makan gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Barat. Mudah-mudahan para Tergugat bisa hadir di sidang berikutnya. Kesempatan itu harus digunakan, kalau tidak bisa merugikan mereka,” tutur Hasudungan Manurung ketika ditemui usai sidang.
Seperti diketahui gugatan wanprestasi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan registrasi perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, PT Bara Asia Contractor melawan PT Ratu Mega Indonesia, Komisaris Utama Vie Santi Binti Harun, dan Direktur Utama Abdul Haris. Gugatan ini secara tegas menuntut pemenuhan kewajiban pengembalian dana investasi sebesar USD 500.000 sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Hasudungan Manurung, SH, MH bahwa gugatan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang ditandatangani pada 08 Oktober 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai INVESTEE) secara jelas menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada PT Bara Asia Contractor (sebagai INVESTOR) jika operasional usaha dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300.000 ton dalam kurun waktu 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025.
“Tujuan utama kami mengajukan gugatan ini adalah untuk memastikan PT Ratu Mega Indonesia memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR,” tegas Dra. Rodliyah Muzdalifah, Direktur Utama PT Bara Asia Contractor. “Jangka waktu yang disepakati telah terlampaui, dan berdasarkan kondisi yang tertuang dalam perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilaksanakan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat, Hasudungan Manurung, S.H., M.H. dan Pahala Manurung SH MH, menambahkan, “Tanggal 16 April 2025 kami menerima surat persetujuan dari PT Ratu Mega Indonesia untuk mengembalikan dana USD 500.000 tersebut selambat-lambatnya sebelum akhir bulan April 2025, hingga saat ini realisasi pembayaran belum kami terima. Ini menunjukkan adanya indikasi wanprestasi yang berkelanjutan. Harapan kami agar pihak PT Ratu Mega Indonesia, Datin Vie Santie Binti Harun dan Abdul Haris menunjukan itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tanpa menunda atau menjajikan hal-hal yang tidak pernah terwujud.”
Menurutnya, gugatan ini tidak hanya menuntut pengembalian pokok dana investasi sebesar USD 500.000, tetapi juga mencakup penggantian biaya-biaya yang timbul akibat upaya penagihan dan penggunaan jasa penasihat hukum. PT Bara Asia Contractor juga memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas aset-aset terkait serta penetapan uang paksa (dwangsom) guna memastikan kepatuhan Para Tergugat terhadap putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak klien kami,” kata Hasudungan Manurung. SH MH.
Ketika bincang dengan salah satu pihak investor (penggugat) yang hadir disela persidangan, ia mengungkapkan bahwa hubungan bisnis ini dimulai karena pertemanan, sekitar dua tahun lalu. Sebenarnya, Tergugat punya kemampuan untuk mengganti atau membayar karena termasuk orang berpunya, tinggal etikat baik aja.
“Karena mengingat masih teman, kami tidak membawa ini ke ranah pidana, tapi ke perdata. Itu tadi memang silahkan tepati janji untuk membayar, jangan janji-janji kosong saja. Kami kasus seperti terulang lagi,” ujarnya seraya mengingatkan.