Aplikasi Injil Berbahasa Minang: Ajaran Agama, Informasi, dan Apresiasi

Ayo Bagikan:

Jakarta, majalahgaharu.com-Gubernur Sumbar meminta Kemkominfo untuk menghapus sebuah aplikasi Injil yang berbahasa Minang melalui suratnya tertanggal 28 Mei 2020.

Jika alasan yang dikemukakan oleh Gubernur Sumbar adalah adanya keresahan akan adanya pemberitaan Injil melalui aplikasi tersebut, maka dengan kata lain ia memandang bahwa; pertama, pembuat aplikasi tersebut sedang menginjil melalui aplikasi tersebut. Kedua, tidak boleh menginjil.

Jika demikian, agaknya pola pikir tersebut bernuansa diskriminatif dalam hal kebebasan menganut dan mengamalkan agama di Indonesia.

Pancasila dan UUD ’45 memberikan jaminan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama di Indonesia. Hal ini tersurat dengan jelas baik di dalam isi keduanya secara eksplisit, penjabaran-penjabaran butir-butir turunannya, hingga tulisan-tulisan akademis yang membahas tentang hal tersebut.

Semestinya kebebasan untuk menganut agama yang pengamalannya sesuai dengan koridor Pancasila dan UUD ’45 di Indonesia tidak perlu diperdebatkan lagi, tinggal dijalankan dan dikawal saja.

Memeluk atau menganut suatu agama tidak dapat dipisahkan dengan menjalankan ajaran yang terkandung di dalam agama tersebut. Meminjam istilah di dalam teologi; orthodoxy dan orthopraxy tidak dapat dipisah-pisah. Ajaran dan doktrin adalah bukan hanya untuk dipelajari, tetapi juga diamalkan.

Sebagai contoh, kurang pantas jika anda mengatakan bahwa anda adalah seorang penganut agama A, tetapi anda tidak pernah menjalankan ajaran agama A. Maka kurang pantas apabila saya berkata bahwa saya seorang Kristen tetapi seumur hidup saya tidak pernah menginjil. Hal yang serupa juga misalnya bagi kawan-kawan Muslim yang juga diperintahkan untuk berdakwah.

Begitu pula dari sudut pandang negara/pemerintah. Suatu negara tidak mungkin mengatakan bahwa ia menjamin setiap warga negara untuk memeluk suatu agama, tetapi disaat yang bersamaan, negara tidak memperbolehkan warganya untuk menjalankan ajaran yang terkandung di dalam agama yang dianutnya. Dalam hal ini, misalnya apabila negara melarang umat Islam untuk berdakwah, atau melarang umat Kristen untuk menginjil.

Keberadaan Pancasila dan UUD ’45 serta merta memberikan ruang dan batasan-batasan kepada umat beragama dalam menjalankan ajaran-ajaran agamanya. Dalam berdakwah dan menginjil misalnya, ia tidak boleh melanggar HAM yang terkandung di dalam UUD ’45 Pasal 28A-28J. Secara kongkret misalnya, ia tidak boleh bersifat memaksa, mengandung unsur kekerasan, ancaman, persekusi, hingga penipuan dan tindak-tindak kriminal.

Perenungan-perenungan di atas dapat tergambarkan melalui penarikan kesimpulan di bawah ini:

Premis 1: Negara Indonesia menjamin kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran-ajarannya selama tidak melalui cara-cara yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45.

Premis 2: Berdakwah dan menginjil adalah bagian dari ajaran agama.

Kesimpulan: Negara Indonesia menjamin kebebasan bagi warganya untuk berdakwah dan menginjil selama tidak melalui cara-cara yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45.

Penarikan kesimpulan di atas adalah hal mendasar yang mestinya dipahami dan dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk ketika menyikapi perihal pembuatan dan keberadaan aplikasi Injil berbahasa Minang.

Sebelum Gubernur Sumbar mengambil keputusan permintaan penghapusan, dan dilanjutkan dengan penghapusan aplikasi oleh Pemerintah Pusat, harusnya dilakukan analisa mendalam terlebih dahulu, apakah pembuatan dan keberadaan aplikasi literasi keagamaan berbahasa Minang tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45 atau tidak.

Dengan menggunakan asumsi yang sudah saya bahas di awal (bahwa aplikasi ini diasumsikan sebagai praktek menginjil), lalu apabila aplikasi ini ternyata tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45, maka dengan demikian pemerintah (pusat dan daerah) telah mencederai hak warga negara untuk mengamalkan ajaran agamanya.

Saat ini, aplikasi tersebut sudah tidak tersedia di Google Play Store, sehingga sebagian kalangan yang membutuhkannya sudah tidak dapat mengunduh disana.

Jika ini merupakan penghapusan yang dilakukan oleh Kemkominfo, artinya tindakan tersebut dapat berkembang juga kepada hal-hal yang bertendensi kepada pelanggaran terhadap UUD ’45, khususnya Pasal 28.

Sebagai Kementerian yang mengemban tugas di dalam urusan-urusan informasi dan komunikasi, maka saya sungguh berharap Kemkominfo benar-benar menjalankan serta mengawal Pasal 28F dari UUD ’45 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Saya menilai tindakan penghapusan aplikasi tersebut bertendensi melanggar hak warga negara untuk menyampaikan dan memperoleh informasi yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Sedikit tambahan, sebagai sebuah karya literasi, harusnya aplikasi ini justru dapat memperoleh apresiasi, karena selain mengangkat nilai luhur keagamaan, ia juga membantu melestarikan dan mempromosikan bahasa daerah/lokal sebagai bagian dari khazanah kebudayaan Nusantara.

Kecintaan warga negara terhadap bangsa dapat mendorongnya untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa. Dalam hal ini misalnya adalah ikut serta dalam upaya-upaya menjaga dan melestarikan bahasa daerah. Amat disayangkan manakala upaya-upaya tersebut justru harus dihadapkan dengan tindakan-tindakan kontraproduktif dari pemerintah sendiri.

Jadi, saya mengkritisi pelaporan dan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang oleh pemerintah dengan menyajikan tiga pokok pikiran berikut:

Pertama, negara menjamin kebebasan beragama sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45. Maka pelarangan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai bagian dari konten ajaran agama hanya dapat dibenarkan apabila keberadaannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45.

Kedua, penghapusan aplikasi tersebut bertendensi tidak sesuai dengan UUD ’45, khususnya Pasal 28F. Menkominfo sebagai kementerian yang mengurusi informasi dan komunikasi idealnya punya kepekaan yang tinggi soal hak asasi yang satu ini.

Ketiga, respon pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam menanggapi aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai sebuah karya literasi agama bercorak kedaerahan bertendesi kontraproduktif dengan semangat melestarikan dan mempromosikan kebudayaan Nusantara secara umum, dan bahasa daerah secara khusus yang mestinya diapresiasi.
___
Penulis:
Arbie Haman, S.I.P.
Founder Angkatan Muda Protestan Pluralistik (AMPP)
Instagram: @arbiehaman

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Milenial Toraja (GMS) Gelar Diskusi Online dengan tema Programme for International Student Assessment

Sat Jun 6 , 2020
Toraja, majalahgaharu.com-Gerakan Milenial Sang Torayan (GMS) kembali menyelenggarakan diskusi online (Webinar seri ke-6) dengan mengangkat isu pendidikan Toraja masa kini, pada Kamis (4/6/2020). Diskusi ini berfokus pada kemampuan masyarakat Toraja untuk bersaing dalam dunia pendidikan. Diskusi ini dipandu oleh Yulita Sirinti Pongtambing selaku moderator, dan melibatkan tiga narasumber yang ahli […]

You May Like