JAKARTA, MAJALAHGAHARU.COM — Amnesti pajak atau pengampunan pajak (UU No 11/2016) adalah kebijakan pemerintah yang layak dimanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) saat ini, baik perorangan/badan usaha, termasuk yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). WP yang belum memiliki NPWP harus sebelumnya mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Amnesti pajak dapat didefinisikan sebagai kesempatan terbatas-waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan, dalam pertukaran untuk pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode berjalan tanpa takut penuntutan pidana pajak. Secara singkat, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (http://www.pajak.go.id/amnesti pajak).
Wajib Pajak(WP) Perseorangan dan WP Badan di Indonesia dari sisi kepatuhan, dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, adalah mereka yang patuh dan sudah masuk dalam sistem administrasi perpajakan, dan ke dua, WP yang tidak patuh atau mereka yang memiliki penghasilan tetapi belum termasuk dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Data pada tahun 2012 menunjukkan bahwa dari 250 juta penduduk, hanya 25 juta WP yang memiliki NPWP, dan Penerimaan Negara dari Pajak hanya dibayar oleh 2 juta pembayar pajak (Kemenkeu RI, 2014). Jadi, meskipun Penerimaan Perpajakan telah berkontribusi lebih dari 70% Pendapatan Negara (APBN), data menunjukkan bahwa masih jauh lebih banyak WP yang tidak patuh di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2013,menunjukkan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72juta orang. Artinya baru sekitar 29,4% dari total jumlah Orang Pribadi Pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai WP.
Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/2016 tentang Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU No 11/2016 menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk tidak ikut amnesti pajak adalah antara lain: a) Orang Pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah PTKP diperbolehkan tidak ikut amnesti pajak; b) WNI yang berada di Luar Negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kemudian, ditegaskan pula bahwa Harta warisan bukan merupakan objek amnesti pajak jika warisan tersebut: a) diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;b) sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Lebih lanjut, harta hibah andari orang tua ke anak atau dari anakke orang tua bukan merupakan objek amnesti pajak jika:a) pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP;b) sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.Untuk hal-hal yang diatur tersebut tidak akan dikenakan sanksi Pasal 18 UU Amnesti Pajak (apabila nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan dan pajaknya dihitung plus sanksi 2% per bulan).
Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak boleh tidak ikut Amnesti Pajak dengan ketentuan:a) Jika SPT sudah masuk, dapat melakukan pembetulan SPT;b) Jika SPT belum masuk, memasukkan SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh harta. Apabila dikemudian hari ditemukan harta yang diperoleh dari 1985 – 2015 yang belum dilaporkan, maka harta tersebut dihitung sebagai penghasilan dan dikenakanpajak plus sanksi 2% sebulan (berlakusanksiPasal 18 UU Amnesti Pajak).Atas pelaporan harta selain kasadalah sebesar nilai wajar menurut Wajib Pajak dan tidak akan dilakukan koreksi dari petugas pajak.
Sebagai benchmark, sistem administrasi perpajakan di Australia misalnya, telah menerapkan self-assessment system yang kuat dengan kualitas yang mampu membuat WP kesulitan bila tidak patuh (“hard not to comply” – HNTC). Bahkan ATO (Australian Taxation Office) telah memiliki system yang secara automatic menginformasikan saldo bunga bank dari rekening WP dan ATO mampu membekukan saldo taxpayer bila diperlukan guna membayar utang pajaknya. Jadi, sangat sulit untuk tidak patuh terhadap UU pajak di Australia. Sementara, saat ini sistem administrasi perpajakan Indonesia masih cenderung ENTC (“Easy not to comply”) bagi WP.Dalam kondisi seperti ini, maka kebijakan Amnesti Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Indonesia pada umumnya untuk meningkatkan komitmen dan berkontribusi bagi penerimaan perpajakan negara yang lebih mandiri demi pembangunan yang bermartabat kedepan.
Disamping itu, Indonesia akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI), pada 1 September 2018. Dengan AEOI tersebut, penghindaran pajak oleh pengusaha/Wajib Pajak Indonesia dapat diminimalisir mengingat adanya komitmen lebih dari 65 negara untuk mengimplementasikan AEOI dan 40 di antaranya berencana mengimplementasikan AEOI per 2017.
Indonesia yang memiliki GDP sebesar kurang lebih Rp11.400 Trilyun (16 Besar ekonomi dunia saat ini), sebenarnya harus dengan serius memikirkan kelanjutan pembangunan yang membutuhkan hampir Rp 5.000 Trilyun untuk infrastruktur. Menkeu Sri Mulyani dalam suatu kesempatan menegaskan bahwa dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia produktif ini maka dengan revitalisasi kebijakan dan administrasi perpajakan, maka Indonesia bisa menjadi negara dengan ekonomi (GDP) terbesar no 7 dunia pada tahun 2025-2030.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Hingga tanggal 24/8/2016, total uang tebusan harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty telah mencapaiRp 1,81 triliun (baru0,7% dari target). Hal ini menunjukkan perlunya penggalangan dukungan masyarakat luas atas kebijakan pemerintah ini. Pemerintah juga telah menyiapkan strategi guna penguatan institusi administrasi perpajakan dan unit yang mengelola kebijakan perpajakan berdasarkan bench mark institutional settings terbaik internasional, serta sinergi dengan otoritas moneter dan otoritas jasa keuangan guna meningkatkan kualitas sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan WP Indonesia.
Bagaimana sebaiknya respons umat Kristiani dalam program Amnesti Pajak ini? Roma 13:7 menyatakan:“Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat”. Bagi umat percaya, pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan kita (Roma 13:4). Demi pengelolaan pembangunan bangsa dan negara yang lebih baik kedepan, menunaikan kewajiban untuk membayar pajak dan berpartisipasi dalam amnesti pajak adalah merupakan bagian dari ibadah. Kepatuhan WP dan dukungan masyarakat untuk menyukseskan program amnesti pajak merupakan bakti kita semua bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia kedepan.
Catatan:
Uang Tebusan Amnesti Pajak (UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak) Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri di investasikan di Indonesia selamatigatahun :
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
Wajibpajak UMKM :
Asumsi Pemerintah : Dana repatriasiRp 1.000 triliun dan harta yang dideklarasikan dalam surat pernyataan hingga mencapai Rp 4.000 triliun = penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun. Denda
*) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak. PMK merupakan turunan dari Undang-Undang AmnestiPajak (Tax Amnesty) antara lain mengaturdendahingga 200% atas asset yang disembunyikan WP yang terdeteksiolehpemerintahsetelahMaret 2017. |