Sugeng Teguh Santoso Ini Kesempatan Negara Bertindak Tegas

Ayo Bagikan:

Jakarta, majalahgaharu-Menanggapi kasus penerapan aturan kewajiban mengenakan kerudung bagi siswi-siswi non muslim di SMKN 2 Padang yang belum lama ini viral, Sugeng Teguh Santoso (STS) memandang  bahwa  peristiwa itu bukan lagi fenomena gunung es tapi fenomena yang sudah mengakar dan menahun.  Oleh karena itu, menurut  Petinggi PERADI ini, bahwa sekarang ini momen kesempatan pemerintah untuk menegakkan konstitusi.  “Saya kira ini momen penting untuk mengambil tindakan-tindakan konstitusional,” tegasnya.

STS  melihat masa Presiden Jokowi ini, pemerintah punya sikap politik dalam hal ideologi yang terang benderang. Dimana pemerintah  ada menegaskan sebagai negara nasional, yang terdiri dari beragam suku bangsa dan agama.  Ketika mengimplemantasikannya pemerintah sudah mengambil tindakan-tindakan  yang sesuai dengan konstitusi.  Misalnya, membubarkan HTI kemudian melarang FPI.

“Pun saya kira dalam pengangkatan-pengangkatan menteri, presiden mengangkat menteri yang punya pandangan nasonalis. Misalnya dalam menentukan beberapa menteri penting seperti Menteri Pendidikan Nasional memilih Nadiem Makarim yang sangat berpandangan nasionalis. Juga memilih Tito Karnivian menjadi Menteri Dalam Negeri.  Kemudian belakangan menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil yang seorang NU dan nasionalis,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Lebih jauh kata STS, kalau melihat kondisi masa kini, negeri ini hanya punya waktu  kurang tiga tahun lagi punya kesempatan dalam menjalankan dan menegakkan perintah  konstitusi secara konsekuen. Dalam bidang pendidikan, memang pemerintah sebelumnya terkesan mengabaikan persoalan seperti ini. Meski sebetulnya sama-sama  mengacu kepada konstitusi sama, tapi tidak dimplementasikan ketika ada turunannya ke bawah.

Demikian juga mengacu  UU  sama, misalnya  UU Sistem  Pendidikan Nasional  (Sisdiknas) dimana kalau  di sekolah-sekolah  negeri atau umum, harus menerapkan penghargaan yang setara dengan pemeluk agama  berbeda. Semua  harus diberi hak sama, pelajaran agama dan bebas mengekspresikan keyakinan masing-masing. Ini harus diakomodasi sebagai penghormatan HAM.

Ternyata hal seperti itu diabaikan pemerintah sebelumnya,  khususnya di derah yang mengklaim  Islam mayoritas dan yang dekat dengan penerapan syariah  atau menerapkan keyakinan syariat seperti terjadi di Sumbar, Riau dan daerah lainnya. Hal ini selama ini diabaikan dan sekarang muncul ke permukaan.

“Saya kira kalau ini muncul  dianggap sebagai fenomena gunung es, saya kira itu bukan lagi fenomena gunung es tetapi fenomena yang sudah mengakar menahun dan   sangat  kuat. Dan ada kecenderungan kelompak yang terdiskriminasi tidak berani berteriak perlakuan kesetaraan  perbedaan agama di sekolah umum. Atau katakan  tidak berani melawan karena  pemerintah tidak memberikan dukungan atau katakanlah  memfasilitasi sesuai aturan UU Sisdiknas  dan konstitusi. Sekarang muncul dan dipandang sebagai  fenomena gunung es,” tandasnya.

Menariknya, menurut STS  kesempatan untuk memperbaiki keadaan ini hanya tinggal 3 tahun.  “Saya yakin setelah Presiden Jokowi tidak ada  lagi muncul presiden  yang pandangan politik ideologis sama seperti Jokowi. Kita tahu penerintah sebelumnya masa Presiden SBY dulu memegang prinsip zero enemy. Dengan prinsip itu  dia merangkul semua orang, termasuk orang yang berseberangan ideologi  negara.   Buktinya, bahkan malah cenderung  dibiarkan dan ironisnya  difasilitiasi. Itu membuat semua terjadi seperti sekarang,” Sugeng menambahkan.

Jadi seperti yang terjadi di Sumbar,  kata Ketua DPC PSI Bogor  ini,  harus menjadi momentum di semua daerah, untuk orang-orang yang mengalami pemberlakuan diskriminatif yang terkait dengan kepercayaan dan keyakinan beragama  di daerah mereka harus berani bersuara. Karena kasus Keluarga Elianu Hia di Padang, hanya satu orang bersuara. Sementara yang lain menerima saja. Jadi harus  dibangkitkan kesadaran memperjuangakan kesetaraan.

Kalau semua digugah, maka pemerintah harus mengeksekusi segera antara lain: Pertama, membatalkan semua peraturan yang diskrimintatif terkait agama. Kedua, merotasi pimpinan lembaga departemen pendidikan sampai ke daerah.  Menempatkan orang yang berani melakukan perubahan itu. Ketiaga, harus menindak, mencopot atau memutasi kepala sekolah dan guru bandel sekolah negeri.  Berbeda kalau di Sekolah Swasta  tidak bisa dilakukan. Meski demikian sekolah  swasta umum bisa dilakukan lewat boss. Kalau tidak melaksanakan UU Pendidikan Nasional maka dana  BOS bisa distop dan tidak  diberikan.

Kalau mereka beralasan bahwa aturan itu sesuai kultur, budaya dan kearifan daerah di sana, sebenarnya tidak juga sebab tahun-tahun 90-an dulu,  di sana tidak diwajibkan menggunakan hijab. Sebenarnya baru setelah adanya penguatan puritan itu berkembang pasca reformasi. “Ketika  tokoh-tokoh peganut agama  tertentu belajar di luar negeri seperti di Pakistan dan Arab, ketika mereka ini  kembali  lalu membentuk partai bebasis agama. Jadi puritan ini kemudian berkembang, karena politik memberi mereka jalan kekuasaan,” bebernya.

Mengenai adanya aturan intern sekolah  yang memaksa seluruh siswi menggunakan kerudung, akibat pemerintah daerah diberikah UU hak mengatur SMA dan SMP di daerahnya, STS juga menampiknya.   Sebab hak mengelola itu bukan dengan software pendidikan, tapi  terkait anggaran saja. Pemerintah pusat tetap berhak menetapkan kurikulum dan aturan.  Memang sebenarnya dengan anggaran itu  pemerintah pusat juga bisa membuat aturan satu instrumen dalam pengelolaan  Dana Alokasi Umum (DAU). Artinya DAU daerah bisa ditahan, biasanya anggaran sekolah dengan mengandalkan PAD pemerintah daerah biasanya tidak cukup. Artinya pemda tidak bisa tidak patah ke pemerintah pusat.

“Saya kira PAD daerah  tidak akan mampu membiayai anggaran sekolah. Artinya kalau daerah memberlakukan diskrimintif di sekolah maka bisa  ditekan lewat DAU.   Kemudian pusat bisa  mempertanyakan  mengapa memberlakukan aturan diskriminatif seperti itu.Memang hal ini terjadi karena  proses politik dimana di daerah-daerah puritan itu, yang memang berbasis  agama seperti kepala daerah dimenangkan partai berbasis agama contoh PKS maka  agenda berbasis agama itu bisa dijalankan. Karena itu pemerintah pusat harus “memaksa”  agar kepala daerah tidak melakukan segala bentuk diskriminasi lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah umum,” tegas mantan Sekjen PERADI RBA ini.

Terkait regulasi,  pemerintah daerah walau memiliki kewenangan di sekolah  tidak boleh bertentangan dengan dengan regulasi pusat. Karena itu software itu diatur dari pusat, bukan kearifan lokal. Termasuk aturan di sekolah, kalau terjadi seperti itu  termasuk diskriminasi dan sudah melanggar UU Pendidikan Nasional, UU HAM dan UU lainnya,  itu sudah jelas. Jadi memang perlu diadakan dialog kalau tidak  bisa, harus ada instrumen yang bisa memaksa mereka taat ke pemerintah pusat.

Kembali lagi,  bahwa puritanisme itu memang satu kondisi tertentu, kalau kita dalam berbangsa Indonesia Pancasila adalah suatu agenda terus menerus harus diperbaiki. Kalau ada pihak-pihak yang melakukan puritanisme di lembaga keluarga silahkan saja,  tetapi kalau di lembaga publik, pemerintahan maupun sekolah tidak boleh diterapkan. Jadi memang  bukan rahasia lagi, ada semacam hidden agenda, semangat syariatisasi pada wilayah-walayah tertentu.

Solusinya pemerintah bisa membuat Tim untuk mengatasi  diskriminasi yang diberlakukan di sekolah negeri. “Saya kira Pemerintah Pusat bisa  membentuk tim ini, di seluruh Indonesia. Dikaji dan menghimpun informasi, kemudian investigasi  dan dilaporkan kemudian untuk bisa  pengambilan tindakan. Hal seperti ini  harus dipantau terus dan tidak boleh kendor. Jangan dikasih kendor. Media massa juga berperan penting membuat pemerintah selalu  awas akan  munculnya diskriminasi, karena purifikasi agama. Ini yang terpenting ke depan,” pungkas advokat senior ini.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

GMKI Desak Negara Stop Kekerasan Seksual

Mon Feb 8 , 2021
Jakarta, majalahgaharu – Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI, Malona Trisnawati Aruan mengutarakan, selama Pandemi covid-19 banyak kasus tentang kekerasan terhadap Perempuan menjadi rangkaian pemberitaan dalam tahun 2020. Ironi, di tengah-tengah masyarakat modern yang dibangun di atas prinsip rasionalitas, demokrasi, dan humanisme. Malona melanjutkan, Secara teori seharusnya dapat menekan […]

You May Like