Majalahgaharu-Jakarta-Gonjang ganjing Perpres No.10 Tahun 2021 tentang investasi miras, menurut Kamaruddin Simanjuntak Ketua Umum PDRIS menurutnya ada keuntungan bila terlaksana, seperti yang disampaikan dalam siaran Obsesi Senin 8/3/21 di Radio Pelita Kasih Jakarta hasil kerjasama Persatuan wartawan Nasrani Indonesia.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, paska banyak penolakan ormas.
Bisa Mengembangkan Usaha Minuman Keras Lokal Seperti : Tuak dari Batak, Ballo dari Toraja, Arak Bali dari Bali, Ciu dari Jawa Tengah, Lapen dari Yogyakarta, Cong Yang dari Semarang, Soppi dari NTT, hingga Cap Tikus Manado,Dll:
Bahwa Legalisasi investasi minuman keras atau beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja, Investasi Miras meningkatkan kegiatan ekonomi khususnya di daerah yang berbasis pariwisata sepanjang terukur, beretika etika dan menghormati kearifan lokal:
Industri minuman Keras atau beralkohol dapat memperoleh da meningkatkan investasi dari berbagai sumber , baik dari investor asing maupun investor domestik / Lokal;
Misalnya seperti Pemda DKI Jakarta terima untung dari Industri Bir sekira Rp.100 Milyar tahun 2019 dan dividen Rp 81,97 miliar PT Delta Djakarta Tbk pada tahun 2020;
Kerugiannya dari kalangan agamawan yang resistance kepada minuman beralkohol karena dapat memabukan ;
Sayang Perpres investasi miras ini dicabut, lalu peredaran Miras tetap berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak dari Kantor Firma hukum Victoria, advokat dan konsultan hukum menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara Agama bukan pula negara Syariah ?!
Bahwa Keragaman Indonesia mestinya menjadi pertimbangan pemerintah pusat sebelum mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Investasi minuman keras di empat provinsi, antaranya Bali,Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) , dan Papua.
Peredaran Miras terang Kamaruddin harusnya tetap berlangsung namun dalam control hukum, bukan control agama tertentu.
Kalau pencabutan Perpres Investasi Miras ini ada kesan desakan masa, Kamaruddinpun membenarkan kalau ada desakan ormas- ormas agama tertentu, sementara Indonesia kan negara hukum, bukan negara agama dan agama yang diakui tidak hanya satu saja bukan !
Sekalipun perpres uu investasi miras di cabut tegas Kamaruddin ada solusi lain di mana bisa diatur melalui Perda masing- masing seiring dengan semangat otonomi daerah, Jadi daerah-daerah yang masih menghasilkan minuman keras lokal akan tetap beroperasi seperti sedia kala sesuai kebutuhan local dan turis namun sebaiknya diatur dalam Perda.“Dengan Perpres No.10/2021, seharusnya ada peluang bagi industri minuman lokal atau minuman tradisional untuk berkembang sesuai standar produk yang dinyatakan legal dan memenuhi BPOM. “ Dengan bisa meminimalisir minuman oplosan, terutama industry rumahan dan/atau tradisional,”
Menurut pengacara Ramhawati Soekarno Putri ini kalau masih ada peredaran miras di mana maka, ini bukan soal penegakan hukum, namun Miras harus tetap ada karena itu merupakan kebutuhan masyarakat.
Tentu sesuai Perpres 74/2013 mengatur bahwa Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, minuman beralkohol yang akan diedarkan atau dijual juga wajib diberikan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan.