Jakarta majalahgaharu.com Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang sebelumnya bernama PDSRI ini menggelar komprensi pers di Balroom Vinski Tower, Senin 10 oktober 2022 di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Dalam komprensi pers yang dihadiri Prof. DR. Dr. Ristania D. Soetikno, MKes (Plt. Ketum), Dr. Firman P Sitanggang Ketua bidang organisasi dan pembinaan Lab, DR. Dr. Aziza G Ichsan Ketua kolegium radiologi Indonesia, Dr. Ando Darwis sekretaris kolegium radiologi Indonesia
Dr. dr. Ando Darwis yang diberikan kesempatan memaparkan untuk menjawab atas banyaknya berita yang beredar di media sosial maupun media online terkait permasalahan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Perlu diketahui tukas dokter Ando Darwis bahwa organisasi profesi dokter spesialis radiologi berdiri sejak 24 Mei 1952 dengan nama awal IKARI (Ikatan Ahli Radiologi Indonesia), baru kemudian pada kongres pertamanya di Jakarta pada tanggal 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi PDSRI yang selanjutnya melaksanakan kongres setiap 4 tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD-ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Dalam perkembangannya lanjut dokter Ando pada tanggal 13-15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali yang di hadiri oleh cabang-cabang PDSRI seluruh Indonesia di mana dalam Konas ini menghasilkan
Pertama, nama perhimpunan dari perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) menjadi perhimpunan dokter spesialis radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), kemudian saat Konas tersebut terpilih Ketua Umum periode 2019-2023 yaitu Mayjen TNI Dr. dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K). Terakhir tim formatur yang diketahui oleh Prof. Dr. dr. Bambang Suprijanto, Sp.Rad(K) untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan.
Namun setelah terbentuk pengurus 2019-2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk disahkan kepengurusan dan pergantian nama pada tanggal 14 Januari 2019, tetapi hingga kini tidak pernah ada jawaban dari PB IDI.
“Kami pihak pengurus mempertanyakan beberapa kali tentang pengesahan tersebut namun tidak pernah ada jawaban dari PB IDI yang saat itu diketuai oleh dr Daeng M Faqih”, tandas dr Ando di depan para wartawan.
Malah yang terjadi pada tanggai 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi radiologi di Universitas swasta Pelita Harapan.
Peristiwa ini berlanjut dengan membentuk Forum Radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang anehnya hanya ditandatangani perorangan atau ketua program studi dan ketua departemen pusat pendidikan radiologi, bukannya atas cabang-cabang yang meminta diadakan kongres luar biasa.
Entah pertimbangan apa justru PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan Forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSKRI via zoom.
Di mana PB IDI ketika dalam pertemuan tersebut diwakili oleh dr M Nasser, Sp KK, D. Law. FINISDV. FAADV dan dihadiri juga ketua PB IDI dan menganjurkan melakukan Kongres luar biasa dan diserahkan kepada cabang-cabang untuk mengadakan kongres luar biasa.
Namun sebagian besar cabang-cabang tidak menyetujui digelarnya kongres luar biasa tetapi memilih untuk mengadakan Konas. PB IDI pun tidak melaksanakan usulan tersebut malah yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2022 di Jakarta melaksanakan kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD/ART PB IDI.
Sementara PDSRKI juga mengadakan Rapat Kerja di Manado tanggal 28 Maret 2022 bersama dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri oleh 19 cabang dari 25 cabang. Ketua umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan Konas sesuai AD-ART PDSRKI.
“Kembali pada munas PDSRI yang difasilitasi PB IDI jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI, makanya saat ini terjadilah dualisme organisasi profesi dokter spesialis radiologi saat ini”, tandas Dr. Firman P Sitanggang Ketua bidang organisasi dan pembinaan Lab.
Dengan kondisi ini lanjut Prof. DR. Dr. Ristania D. Soetikno, MKes (Plt. Ketum), tidak ada cara lagi bagi PDSKRI untuk mencari solusi tersebut karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang masih berjalan.
Kenapa, karena dengan adanya dualisme kepengurusan ini juga muncul dua kolegium sehingga timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di KKI.
Karena salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompentensi yang diterbitkan oleh kolegium KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah kolegium radiologi periode 2019-2023 sesuai hasil Konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
“Berdasarkan surat yang kami terimadari KKI telah melakukan pertemuan dengan kementerian kesehatan, AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikasi kompetensi (Serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G Icksan, Sp. Rad(K)”, tandas Ristania D Soetikno melalui komprensi persnya.
Perlu diketahui sepanjang tahun 2014-2022 kolegium radiologi Indonesia (PDSRKI) di bawah kepemimpinan Dr. dr Aziza G. Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan serkom sebanyak 1344 sertifikat kompetensi.
Jika saat ini terjadi dualism keepngurusan dimulai adanya kisruh dalam perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, di mana proses terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi subspesialis radiologi di bawah naungan PDSRKI dilakukan sesuai periode kepengurusan Induk organisasi dalam hal ini PDSRKI.
Dr. dr Prijo sidiprtomo, Sp.Rad(K) sebagai ketua lama subspesialis Radiologi Intervensi lama sejak terbentuknya Subspesialis ini digantikan ketua baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya. Perlu diketahuai Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K) waktu itu juga menjabat sebagai ketua MKEK-IDI yang sebelumnya juga pernah menjabat ketua PDSRI.
Sebagai ketua MKEK-IDI saat itu akhirnya menjatuhkan skorsing kepada Dr. dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) RI dan berujung pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)RI sebagai anggota IDI di muktamar IDI di Aceh pada bulan Maret 2022.
Namun tegas Prof. DR. Dr. Ristania D. Soetikno, MKes (Plt. Ketum) prinsip PDSKRI demi kepentingan anggotanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi demi kepentingananggotanya.
“Kami himbau seluruh anggota cabang-cabang di seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi radiologi”, pinta plt Ketum berharap.
Dr Hendrik Sulo ketua cabang PDSRKI Tangerang ketika ditemui pada kesempatan terpisah menegaskan dalam organisasi Profesi Perkumpulan Dokter Specialis Radiologi Klinik Indonesia( PDSRKI) masih sangat didukung oleh Cabang-cabang Profesi Radiologi di Indonesia selaku pemilik suara penentu dalam pemilihan kepengurusan.
Hal ini lanjut Hendrik dibuktikan pada kegiatan MUKERNAS PDSRKI tanggal 8 – 9 September 2022 di hotel Aria Duta, Tangerang Banten di mana kegiatan tersebut dari 25 Cabang PDSRKI di Indonesia dihadiri 23 Cabang PDSRKI. Mukernas Profesi Radiologi Indonesia merupakan acara persiapan melaksanakn acara KONAS untuk pemilihan pengurus Profesi Radiologi Indonesia
.Namun terlepas dari itu semua Hendrik berharap terjadi rekonsiliasi agar kembali bersatu dan damai, pungkasnya.