Jakarta- Pascasarjana UKI Program Studi Magister Hukum menyelenggarakan Launching Buku “Saham, Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham: Antara Teks dan Konteks”, sekaligus Bedah Buku berjudul “Narasi dari Ruang Direksi Perseroan Terbatas: Kajian Berdasarkan Parameter Hukum,” yang semuanya merupakan karya Dr. Binoto Nadapdap, S.H.,M.H, seorang dosen Magister Hukum UKI.
Dimulai dengan sambutan dari Direktur Progam Pascasarjana UKI, Prof. Bernadetha Nadeak dan Dr. Wiwik Sri Widiarti selaku Kaprodi Magister Hukum, Binoto Nadapdap diperkenalkan sebagai seorang pengajar, advokat senior, juga akademisi yang rajin menulis buku, hingga mencapai penulisan karya buku ke-27. Launching dan Bedah Buku ini yang diselenggarakan di Aula Kampus Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro No. 84-86 Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022) ini juga menghadirkan Dr. Bernard Nainggolan sebagai penanggap.
Dr. Binoto Nadapdap memaparkan bukunya sebagai karya yang tercipta melalui pengalaman dan interaksinya sebagai seorang konsultan hukum, dimana seringkali berhadapan dengan setiap pribadi yang berprofesi sebagai para pimpinan Perseroan Terbatas (PT) yaitu seorang Direktur. Dirinya membuka dengan sebuah pertanyaan yaitu, apakah seorang yang tidak pernah menduduki posisi Direksi, mempunyai kapasitas untuk membicarakan tentang Direksi? Menurutnya, hal tersebut tentu saja bisa.
“Saya teringat tentang seorang pastor. Apa kaitannya? Pastor itu kan tidak menikah, tapi sangat banyak orang yang menikah (berumah tangga), yang meminta advice (nasehat) kepada pastor. Itu biasa terjadi. Nah, melalui interaksi dan pengalaman itulah, Pastor mampu menggali, menjawab dan memberikan nasehat kepada mereka yang sudah menikah, karena mempunyai pengalaman dan referensi melalui interaksi itu tadi,” katanya.
“Bisa saja orang mengetahui sesuatu bukan karena terjun langsung, namun karena membaca. Batas dunia saya, adalah batas bacaan saya. Semakin banyak saya membaca, semakin banyaklah info yang saya peroleh. Dengan membaca terus menerus ada banyak bahan materi yang saya ketahui,” tambahnya.
Dalam pengalaman dan konteks interaksi tersebut, Binoto memberi pandangan dan penjelasan mengenai satu contoh kasus tentang, boleh tidaknya seorang Direksi melawan perintah pemegang saham. “Sebaiknya Direksi tidak membantah perintah pemegang saham. Tapi untuk keadaan tertentu boleh. Dalam konteks apa? Dalam hal pemegang saham memerintahkan atau memaksa Direksi untuk menjalankan PT di luar dari maksud dan tujuan atau berkenaan dengan Akta Pendidrian/AD PT. Di saat itu Direksi boleh melawan, namun konsekuensinya siap-siap dicopot. Kalau tidak sesuai dengan Akta Pendidrian/AD PT silahkan dilawan. Disitulah kewenangan Direksi bisa bertindak, sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan tadi,” katanya.
Penanggap, Dr. Bernard Nainggolan memberikan apresiasi kepada Dr. Binoto Nadapdap untuk konsistensi karya dan juga pemaparannya yang sangat sederhana dan mudah dimengerti. “Dr. Binoto menganalisa dan meninformasikan kepada kita, bahwa diruang kerja sana masih ada masalah yang belum terpecahkan, maka dia menguraikan itu dengan narasi sendiri, dengan bahasa sederhana dan tidak berbelit-belit. Membaca buku ini seperti kita duduk dengan Binoto dalam keseharian. Bahasanya nggak terlalu teratur tapi kita bisa mengerti,” katanya.
Ditambahkan juga bahwa buku ini mempunyai kekuatan yang unik dan tidak ditemukan di buku lainnya, karena merupakan karya dari pengalaman Dr. Binoto sendiri. “Kekuatan buku ini adalah korelasi antara aturan-aturan yang normatif, dimana masuk juga sosiologi hukum. Bagaimana budaya-budaya kita berperilaku dalam sebuah perusahaan, itu masuk dalam ranah sosiologis dan antrologi hukum. Dari segi ekonomi juga disinggung. Ini menjadi kekuatan dari buku ini. Perspektif di buku ini sangat menarik dan tidak akan ada di buku lain, karena ini merupakan pengalaman hidup Pak Binoto,” tutupnya.