Christian Warinussy Mendesak Disahkan Pengadilan HAM Jayapura

Ayo Bagikan:

Manokwari majalahgaharu.com Hari ini Senin, 21 November 2021, adalah hari dimana UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua lahir resmi. Hal itu ditandai dengan disahkan dan diundangkannya UU Otsus Papua tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Megawati Soekarno Putri.

Kini sudah 21 Tahun, dan bagi saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah mendesak agar pemerintah Presiden Joko Widodo segera mendorong disahkannya pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jayapura, Papua.

Hal ini penting agar segera dilakukan perekrutan calon-calon hakim ad Hoc HAM untuk kepentingan dimaksudkan. Sekarang di Jayapura sudah ada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A. Sehingga untuk mendirikan sebuah Pengadilan HAM di Tanah Papua sangat beralasan hukum untuk dapat ditindaklanjuti segera sesuai amanat pasal 45 ayat (2) UU No.1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dengan demikian akan banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua yang dapat diproses untuk diselesaikan secara yudisial sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. CW

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Program Studi Magister Administrasi Pendidikan UKI : Penguatan Manajemen Pendidikan Menghadapi Society 5.0 dan Web 3.0 di Abad 21

Mon Nov 21 , 2022
Jakarta- Program Studi Magister Administrasi Pendidikan UKI menyelenggarakan Webinar bertajuk: “Penguatan Manajemen Pendidikan Menghadapi Society 5.0 dan Web 3.0 di Abad 21” dengan narasumber Prof. Dr. H. Imron Arifin, M.Pd pada Kamis, 17/11/2022. Webinar ini yang diikuti mahasiswa dan dosen UKI yang dipandu oleh Dr. Hotner Tampubolon. Dalam paparannya, Ketua […]

You May Like