Jakarta majalahgaharu.com Bangsa yang berke-Tuhan-an memang nampak sekali dalam kehidupan di tengah masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, hampir di setiap kantor kementerian, departeman-departeman, kantor-kantor pemerintahan baik pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, kampus-kampus negeri berdiri megah rumah ibadah.
Peran pemerintah sangat besar untuk berdirinya sebuah tempat ibadah tersebut, baik dari tanah tempat berdirinya rumah ibadah sekaligus anggarannya, pemerintah yang sediakan. Belum lagi di sepanjang rest area jalan tol dibangun begitu megah bahkan terlihat mewah, bukan itu saja tempat tempat fasilitas umunpun di bangun rumah ibadah.
Tak terhitung banyaknya rumah ibadah yang dimiliki oleh sebagian besar pemeluk agama di Indonesia. Tentu saja kita senang dengan demikian pengamalan sila pertama benar-benar di hayati dan negara memfasilitasi bahkan ada raja asing menyumbang mendirikan rumah ibadah yang sekaligus namanya di pakai nama rumah ibadah tersebut dan itu bagus-bagus saja.
Sebagai warga negara bangga akan semua ini, kembali penerapan dan pengamalan sila ke-Tuhan-an itu terwujud dengan berdirinya rumah ibadah, tentu tahu semua itu tujuannya mulia agar masyarakat mendapatkan bekal secara spiritual yang diperoleh saat berada di tempat-tempat ibadah dalam momen sembahyang ataupun perayaan hari raya nya.
Tentu dengan kemudahan dan kepedulian dari pemerintah dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memfasilitasi pembangunan rumah ibadah bagi mereka yang pemeluk agama paling banyak di Indonesia itu patut diapresiasi
Dengan dibangunnya rumah ibadah ini akan semakin tercipta kehidupan beragama yang makin baik, dan memiliki integritas karena kedekatannya dengan Tuhan-nya.
Pengutamaan terhadap kemudahan dan bantuan membangun rumah ibadah untuk saudara umat yang mayoritas ini bisa dipahami karena memang banyak pengikutnya.
Tentu ini akan sangat baik lagi ketika Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama bagi lima agama dan kepercayaan lainnya, sekalipun kebijakan tidak harus sama.
Bayangkan jika pemerintah berani mengambil kebijakan dengan menunjukan saja dimana ada lokasi yang bisa sebagai tempat mendirikan rumah ibadah bagi kaum Nasrani, Hindu, Budha dan Konghuchu. Cukup tunjukan saja dan berikan ijin agar bisa mendirikannya.
Tak perlu memberikan tanah gratis, menyediakan anggaran atau sumbangan, apalagi mengambil hak orang lain. Sekali lagi cukup menunjuk saja lokasi tersebut sekalipun tempat itu tidak layak untuk dibangun tidak mengapa. Terpenting bisa dipakai tempat untuk beribadah dan menyembah Tuhan yang diyakininya.
Jika pemerintah dengan segala kebijakannya ini melakukan pemberian ijin bagi semua pemeluk agama yang ada di Indonesia. Berarti Negara sudah melaksanakan sila ke Tuhan-an, setidaknya itu saja dulu tidak usah berbicara keadilan sosial. Karena selama Negara masih takut menegakkan hukum kepada semua warga Negara akan sulit untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
Kita yakin Ketuhanan yang Maha Esa pada dasarnya memuat pengakuan ekplisit akan eksistensi Tuhan sebagai Sang Pencipta. Nilai ketuhanan dalam Pancasila menunjukkan bahwa eksistensi negara, bangsa, dan manusia Indonesia berelasi dengan Tuhan yang diyakini sebagai sumber segala kebaikan.
Di samping itu, sila pertama Pancasila juga mengandung nilai makna bahwa negara juga wajib menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Perwujudan kewajiban negara tersebut salah satunya dengan menciptakan suasana yang baik, memajukan toleransi dan kesetaraan menuju kerukunan agama, serta menjalankan tugas untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Jika Negara sebagai wakil Tuhan ini berani menjamin kebebasan semua agama yang sah di republik ini, niscaya akan semakin banyak rakyat Indonesia semakin baik berperilaku saling mengasihi dan mencitai sesama dengan bekal yang diperoleh dari tempat di mana mereka beribadah.
oleh Yusuf Mujiono Ketum PEWARNA Indonesia