Djasarmen Purba Ketum MUKI UU Penistaan Agama Tumpul ke mayoritas tajam ke minoritas

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu-Jakarta-Mendoakan agar mereka penista agama bertobat, kembali ke jalan yang benar. Memberi waktu serta mereka berupaya menjalani toleransi, kerukunan sesama Warga Negara Indonesia papar Djasarmen Purba Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dalam webinar yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Jumat 23/4/21 dengan tema penerapan UU penistaan agama yang berkeadilan.

Ada prinsip dalam keyakinannya terang Djasarmen Purba mantan anggota DPD RI tahun 2014-2019 yakni MENGAMPUNI dan MENGASIHI seperti dalam Injil  Matius 5 :39

Tetapi Aku berkata kepadamu : Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. Lebih lanjut juga ada di dalam surat  Efesus 6:14

Jadi berdirilah tegap dan berikatpinggangkan kebenaran dan berbajuzirahkan keadilan dan 2 Timotius 6 : 11

Tetapi engkau hai manusia Allah, jauhilah semuanya itu, kejarlah keadilan, ibadah, kesetiaan, kasih, kesabaran dan kelembutan.

Dalam webinar yang digelar Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWANA) Indonesia Djasarmen tegas bahwa dalam kasus ini ( penistaan agama ) menurut hematnyaadalah biasa – biasa saja. Jika menjadi perhatian dan rame- rame digelombangkan maka menjadi VIRAL. Namun jika rame- rame didiamkan maka akan hilang sendiri.

Kenapa dari sudut itu Penistaan Agama hanya mencari sensasi yang bombastis. Kemudin kalau bicara dari aspek hukum

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menyatakan : “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

“Pada masa proklamasi, ketika saya masih anak – anak, penjajah dengan politik Divide et Impera / pecah belah. Membagi Bangsa Indonesia dengan empat kelas: ada kelas kulit putih, kelas non pribumi, kelas ningrat/ raja dan kelas rakyat jelata Pertanyaan masa kini apakah masih ada masa kini, kelas – kelas seperti kelas mayoritas dan minoritas?  tentu pertanyaan tersebut terang benderang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum “ tegas Djasarmen ketua Umum MUKI ini

Bahwa  kelas- kelas model  penjajah, model   Divide et  Impera: TIDAK  ADA  atau   NKRI :   “ SAMA KEDUDUKANNYA DIHADAPAN HUKUM “

Lebih lanjut Djasarmen mencoba mengulik tentang istilah : yang berkeadilan sama dengan berimbangnamun pada tataran kenyataan di tengah masyarakat yang telanjang bagaimana hukum atau perlakukan uu penistaan agama tajam ke Minoritas Tumpul ke Mayoritas, ada kesan tebang Pilih kemudian muncul ada kelompok Kita VS Kelompok Kamu adan juga kelompok Mayoritas VS Kelompok Minoritas dan ada juga kelompok kakap >< kelompok teri

Karena sudah seharusnya “ SEMUA ORANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA “

Semua orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diberi kesempatan mempertanggungjawapkan perbuatan pelanggaran hukum tersebut dihadapan pengadilan. Contoh, Desak Made Marmawati, Jhosep Paul Zhang dan Yahya Waloni dan lain sebagainya

Untuk itu dalam upaya menegakkan keadilan kita semua harus bergandengan tangan. MUKI punya misi 4K yaitu dalam upaya menegakkan : Kasih, Kebenaran, Keadilan dan Kesetaraan

Peristiwa penodaan  agama sudah semakin melebar dan berlarut – larut. Peristiwa penodaan agama menjadi ujian tidak saja kepada Pemerintah/ Kapolri, tetapi bagi kita semua termasuk lembaga – lembaga negara, pemerintah daerah maupun seluruh WNI.

Pada kesempatan itu Djasarmen mengajak  para narasumber maupun penyelenggara Pewarna, usulnya tidak hanya sebatas webinar ini. Kita laksanakan dengan tema yang keren. kita harus bergerak bersama mendukung pemerintah serta menjalankan konstitusi, ajaknya.

Sementara Mardani Ali Sera anggota DPR RI dari PKS tegas jangan menghiraukan sampah-sampah tersebut dan biasa-biasa saja menyikapi orang-orang yang menista agama lain. Justru yang harus dikembangkan adalah mengektifkan forum-forum kerukunan antar umat beragama dan pertukaran anak-anak muda lintas agama perlu dibangun sehigga bisa duduk bersama.

Dalam rangka membangun masukan adanya uu penodaan simbol-simbol agama dan tokoh-tokoh agama yang sedang di godok di DPR Mardini siap menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk umat Nasrani. Kemudian mengenai bagaimana menegakkan keadilan setuju semua pihak yang menyerang dan mencela agama lain sama-sama segera ditindak.

Selain Mardani Ali Sera ada beberapa narasumber lainnya seperi anggota DPD RI dari Bali I Gusti Arya Wedhakarna, Ketuam PPHKI Fedrik Pinakunary dan Ketua Umum Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia Pdt Dr Ronny Mandang.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Jeffry Tambayong, SH., ST.h Meningkatnya Pengguna Narkoba saat Pandemi Corona Dibutuhkan Keseriusan Pemerintah

Wed Apr 28 , 2021
Majalahgaharu-Jakarta-Sepak terjangnya dalam menanggulangi peredaran narkoba tak perlu diragukan kembali. Jeffry Tambayong S.H,. ST.h kesungguhannya  memberantas peredaran Narkoba diwujudkan dengan beberapa sahabat membuat wadah yang kemudian diberi nama Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM). Ternyata bukan hanya lewat  lembaga GMDM saja, Jeffry Tambayong juga dipercaya menjadi ketua umum Forum Organisasi Kemansyarakatan […]

You May Like