PERNYATAAN SIKAP DAN KEPRIHATINAN PPHKI ATAS NASIB 3.000 (TIGA RIBU) PENGUNGSI DI KABUPATEN PUNCAK PAPUA

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu-Jakarta-Mencermati terjadinya pengungsian 3000 orang masyarakat sipil di Kabupaten Papua yang terdampak konflik.

Seperti yang dilansir berita nasional Kompas dalam hal ini Fedrik Pinakunary Ketua Umum dan Hasudungan Manurung Sekjen Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut,

Pertama, PPHKI menolak setiap aksi kekerasan yang berdampak pada kehidupan 3000 masyarakat sipil, yang kini mengungsi di Kabupaten Puncak, Papua (Sumber: Harian Kompas, 3 Juni 2021).

Kedua, PPHKI mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian dan instansi terkait di Provinsi Papua maupun melibatkan LSM/jaringan yang mempunyai kepedulian terhadap perempuan dan anak untuk segera mendata, mengidentifikasi dan menyediakan seluruh kebutuhan pokok dari para pengungsi, baik sandang, pangan, dan papan, pendidikan yang layak bagi anak-anak dalam usia belajar maupun program trauma healing dan memberikan rasa aman untuk perempuan dan anak selama dalam pengungsian.

Ketiga, PPHKI meminta Pemerintah untuk secara objektif senantiasa mengevaluasi penetapan KKB sebagai organisasi terorisme, termasuk kebijakan pengerahan aparat bersenjata di Papua.

Keempat, PPHKI mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua mengadakan dan/atau meningkatkan komunikasi dengan aras gereja nasional dan daerah, tokoh masyarakat adat dan semua pihak terkait untuk mengedepankan dialog dan mediasi terlebih dahulu dalam penyelesaian konflik di Papua.

Kelima. PPHKI meminta Pemerintah untuk fokus dalam menyelesaikan akar permasalahan di Papua, yaitu marginalisasi, pembangunan sumber daya manusia, polemik otsus Papua, dan penyelesaian pelanggaran HAM serta pencegahannya.

Demikian hal ini disampaikan sebagai perwujudan moral guidance dan hukum PPHKI, karena dimana ada kebenaran di situ akan tumbuh damai sejahtera dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya.
Tuhan memberkati Papua sebagai bagian dari NKRI.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Christian Warinusy MK Memberi Ruang Diakuinya Hutan Adat Sebagai Hutan yang ada Diwilayah Masyarakat Hukum Adat.

Mon Jun 7 , 2021
Majalahgaharu-Manokwari-Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberi kewenangan bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memberi pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan bahkan pengembangan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hal itu sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2012. Dimana di dalam […]

You May Like