Christian Warinusy MK Memberi Ruang Diakuinya Hutan Adat Sebagai Hutan yang ada Diwilayah Masyarakat Hukum Adat.

Ayo Bagikan:

Majalahgaharu-Manokwari-Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberi kewenangan bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memberi pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan bahkan pengembangan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Hal itu sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2012. Dimana di dalam putusan MK tersebut disebutkan bahwa negara melalui MK memberi ruang bagi diakuinya hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Selanjutnya untuk memberi pengakuan secara legal, maka dibutuhkan adanya pembuktian bahwa memang benar dan faktual masyarakat adat masih berada dan memiliki wilayah (tanah, hutan, dan perairan) di Tanah Papua. Sehingga itu dapat dibuktikan dengan adanya program pemetaan wilayah-wilayah tanah, hutan dan perairan yang beberapa waktu lampau telah didorong dan dijalankan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat.

Tentu dalam konteks ini diperlukan informasi atau data mengenai hasil pemetaan wilayah-wilayah adat di Provinsi Papua Barat. Sehingga akan menjadi bahan penting bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan peraturan daerah, guna memproteksi hak-hak masyarakat adat.

Khususnya kelompok-kelompok masyarakat adat yang senantiasa berhadapan langsung dengan berbagai kegiatan investasi berskala besar seperti masyarakat adat Suku Sumuri dan Sebyar di wilayah Teluk Bintuni. Atau suku Moi di Kota dan Kabupaten Sorong.

Maupun suku Arfak yang mendiami wilayah Cagar Alam Pegunungan Arfak, serta suku Mpur yang mendiami kawasan Kebar. Sehingga kelompok-kelompok suku tersebut dapat memperoleh pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak dasarnya sesuai amanat pasal 43 UU Otsus Papua dan Putusan MK No.35 tersebut.

Facebook Comments Box
Ayo Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Ketum dan Sekjen MUKI Sambangi Kemendagri Penuhi Persyaratan Ormas

Tue Jun 8 , 2021
Majalahgaharu-Jakarta Ketum dan Sekjen DPP MUKI mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan pada Jumat (4/6) sore dalam rangka penyerahan dokumen struktur organisasi Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) se Indonesia sesuai tuntutan Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013. Menurut Ketua Umum Djasarmen Purba, MUKI adalah satu-satunya ormas […]

You May Like