Majalahgaharu.com, Lampung- Pengurus Pusat Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili di Indonesia (PGLII) memastikan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, akan tetap melaksanakan ibadah seperti biasa pasca terjadi pembubaran paksa ibadah oleh oknum Ketua Rukun Tetangga setempat berinisal W, pada Minggu lalu (19/2/2023).
Selain GKKD Bandar Lampung, kepastian untuk tetap melaksanakan ibadah juga berlaku bagi Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Way Kandis, Bandar Lampung, yang terkendala dalam melaksanakan peribadatan karena masalah perizinan.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang usai terjun langsung ke lokasi pelarangan ibadah dan menggelar pertemuan bersama pihak PW PGLII Lampung, GKKD dan GPIN.
“Pertemuan malam ini bersepakat, Pertama, Ibadah di GKKD dan GPIN harus terus berlanjut, tidak boleh dihentikan oleh pihak manapun. Kedua, Proses hukum terhadap Ketua RT (berinisial W) tetap dilanjutkan,” jelas Pdt. Ronny dalam rilis resminya yang diterima Redaksi Majalah Gaharu, Rabu malam (22/2/2023).
Pendeta Ronny juga mengutarakan bahwa bagi pihak GKKD dan GPIN, bahkan gereja-gereja di Lampung (Provinsi-Lampung-red) yang masih berproses dalam melengkapi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, untuk terus membangun kerja sama dengan Pembimas Bandar Lampung agar bisa memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), serta memiliki Izin Prinsip Rumah Ibadah.
“Mendesak agar Kepala Daerah, khususnya RT, RW, Lurah, untuk memahami dan membantu Sosialisasi PBM No.9 dan No. 8 Tahun 2006 agar tidak gagal paham dengan isi PBM No. 9 dan No. 8 Tahun 2006,” tambah Pendeta Ronny.
Dalam kegiatan selama dua hari di Lampung, dirinya didampingi oleh Sekretaris PW PGLII Lampung Pdt. Indra Rimbawan dan Majelis Pertimbangan PW PGLII Lampung Pdt. Johanes Pardi.
Pihak PGLII kemudian menghimpun keterangan langsung dari Gembala GKKD Bandar Lampung Pdt. Naek Siregar dan Gembala GPIN Way Kandis Bandar Lampung Pdt. Mardi Utomo.
Pengurus Pusat PGLII, lanjut Pdt. Ronny, juga telah melayangkan surat protes dan keberatan kepada RT, RW, Lurah, Camat dan Kapolres Wilayah Rajabasa, Lampung, atas penghentian ibadah yang terjadi.
“Kegiatan ibadah di gereja dan di rumah ibadah dijamin UUD 1945 Pasal 29 butir 2. Mari bangkit dan mari punya nyali melawan mereka yang justru menciderai UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang sudah dibangum dengan baik sebagai Konsensus Kebangsaan sebagai harga mati!” tandasnya.
Dilaporkan pula pada hari kedua Ketua Umum PGLII bersama PW PGLII Lampung menemui Danramil 410-04/ TKT Bandar Lampung Mayor TNI Yudi Nugoho, AKBP Johnson Sitohang yang mewakili Satreskrim Polda Lampung, juga pihak Polresta Lampung dan PGIW Lampung.